REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Satpol PP Kota Malang memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pengelola Cafe P yang berada di Jalan Terusan Sukarno-Hatta (Suhat), Lowokwaru, Kota Malang. Cafe yang mengadakan 'diskotik halal' beberapa waktu lalu ini telah melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban, Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penentuan sanksi ini diberikan setelah pengelola mengaku bersalah dan berjanji akan taat hukum. Sesuai aturan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota, pengelola cafe telah melanggar protokol kesehatan. Kegiatan cafe ini telah menyebabkan kerumunan, pengunjung tidak menggunakan masker dan mengadakan live music yang belum diperbolehkan.
"Itu tiga pelanggarannya, sehingga kita kenakan sanksi pidana ringan atau tipiring, hukumannya maksimal denda kurungan tiga bulan atau denda maksimal 50 juta. Nah itu nanti hakim yang menentukan," jelasnya kepada wartawan di Kota Malang, Kamis (30/9).
Menurut Rahmat, sidang tipiring cafe P akan diselenggarakan pada 27 Oktober mendatang. Jika memang akan dimajukan jadwalnya, maka akan ada surat panggilan resmi. Namun untuk sementara, jadwal sidang dengan Pengadilan Negeri Malang akan diadakan pada tanggal tersebut.
Di sisi lain, Rahmat mengungkapkan, pengelola cafe juga sudah menyatakan permohonan maaf. Yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Jika melanggar ketentuan selama PPKM, pengelola juga menyatakan siap untuk ditutup sementara.
"Jadi kalau seandainya dalam pas menunggu sidang ini, beliau itu melanggar lagi sama nanti bukan sanksi pidana lagi yang kita kenakan, karena ini masih berproses, itu sanksi administrasi. Langsung kita tutup sementara, itu selama 14 hari," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah video berisi kegiatan 'diskotik halal' yang diadakan cafe P viral di media sosial. Video-video tersebut berisi acara live music yang dihadiri pengunjung dari berbagai kalangan. Jumlah pengunjung yang membludak menyebabkan acara tersebut menimbulkan kerumunan.
Saat ini Kota Malang tengah menerapkan PPKM level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru. Untuk kafe, dan tempat makan, diperbolehkan beroperasi, dan pengunjung diizinkan makan di tempat. Namun kapasitas pengunjungnya antara 25 sampai 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan.