Senin 04 Oct 2021 11:53 WIB

Selama 2021, Terjadi Empat Kasus Pelemparan Kereta

Pelemparan ke kereta api membahayakan dan bahkan bisa terancam pidana.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi pelemparan kereta api dengan batu. ilustrasi
Foto: dok.Istimewa
Aksi pelemparan kereta api dengan batu. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelemparan ke kereta api yang bisa berakibat fatal bagi penumpang dan petugas kerap didasari perbuatan iseng. Bahkan, Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengingatkan, ancaman hukumannya jelas diatur dalam undang-undang.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan ke KA diatur KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dalam Pasal 194 ayat 1. Tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum.

Baik kendaraan yang digerakkan tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Masih pasal yang sama, ayat 2 mengatur jika perbuatan mengakibatkan kematian.

Yang bersalah, kata Supriyanto, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Selain itu, larangan pelemparan kepada kereta telah diatur dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 180 sudah disebutkan kalau setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak. Dan/atau, lanjut Supriyanto, tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2021 telah terjadi empat kasus pelemparan kepada kereta api. Kejadian terakhir pada 3 Oktober 2021 dialami KA Bangunkarta di kilometer 258-4 Jembatan Juru, antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres.

"Saat ini, petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan," kata Supriyanto.

Supriyanto menerangkan, sejauh ini dari keempat kejadian pelemparan di wilayah Daop 6 tidak menimbulkan korban. Meski begitu, tentu saja bila dibiarkan, akan menimbulkan korban seperti kasus masinis yang alami kebutaan akibat pelemparan.

Adapun kerugian yang ditimbulkan pelemparan berupa kerusakan kaca kereta yang total kerugian materialnya masih dihitung. Karenanya, ia meminta masyarakat yang mengetahui setiap perusakan maupun gangguan keamanan agar mau melapor.

Pelaporan bisa dilakukan kepada petugas-petugas KAI, stasiun-stasiun kereta api terdekat atau langsung ke TNI maupun Polri. Supriyanto mengajak masyarakat agar menjaga bersama, dengan tidak ada lagi pelemparan atau perusakan sarana kereta.

"Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat, dan di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita juga orang orang terdekat kita," ujar Supriyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement