Senin 04 Oct 2021 19:49 WIB

65 Kendaraan untuk Balap Liar di Malang Diamankan

Para pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi berupa penilangan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus curanmor dan balap liar di Mapolresta Makota, Senin (4/10).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus curanmor dan balap liar di Mapolresta Makota, Senin (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Sebanyak 65 kendaraan untuk aksi balap liar berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota (Makota). Puluhan kendaraan ini terdiri atas 48 sepeda motor dan 17 mobil.

Kapolresta Makota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, penindakan balapan liar berawal dari laporan di aplikasi Jogo Malang. Masyarakat mengadukan Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Blimbing sering digunakan arena balapan liar saat malam hari. "Dari pengaduan tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota melaksanakan patroli pada Sabtu, tanggal 2 Oktober malam," kata pria disapa Buher ini kepada wartawan di Mapolresta Makota, Senin (4/10).

Kasatlantas Polresta Makota, AKP Yoppy Anggi Khrisna menjelaskan, petugas mendatangi lokasi balapan liar pada Ahad (3/10) pukul 02.00 WIB. Lokasi tersebut sudah dipenuhi kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Para pemilik kendaraan dan penonton sudah bersiap-siap untuk melakukan aksi balapan liar di Jalan Ahmad Yani.

Melihat adanya kerumunan kendaraan di lokasi, aparat langsung melakukan penindakan. Seluruh kendaraan yang ditemukan di lokasi kejadian diamankan ke Mapolresta Makota. Sementara itu, para pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi berupa penilangan.

Para pemilik kendaraan dikenakan tiga pasal karena telah melakukan balapan liar. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 285 ayat (1), Pasal 286, dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. "Untuk kendaraan yang diamankan bisa diambil, setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang," ungkapnya.

Para pemilik kendaraan akan menjalani sidang tilang sekitar dua pekan dari waktu penindakan. Adapun mengenai identitas para pengendara, Yoppy memperkirakan sebagian besar berusia 20 sampai 30 tahun. Beberapa ada yang berasal dari Sidoarjo, tapi mayoritas berdomisili di Kota Malang.

Melihat kasus ini, Yoppy mengingatkan, aksi balapan di jalan umum itu membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Bahkan, juga mengganggu kamtibmas di lingkungan sekitar karena mengunakan knalpot brong. Knalpot ini bisa menyebabkan polusi udara dan mengganggu warga sekitar.

Di sisi lain, aksi balap liar juga banyak yang sampai menutup jalan umum. Aksi ini diharapkan tidak dilakukan lagi ke depannya. Sebab, kegiatan balap mobil ataupun motor seharusnya ditempat khusus.

Menurut Yoppy, aksi balap liar selalu mendapat perhatian negatif masyarakat sekitar. Banyak masyakat melapor dan meminta aparat menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong. "Ataupun pengendara cuma nyeting kendaraan di Jalan umum," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement