REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menangkap sepasang kekasih yang nekat membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelapnya setelah lahir sebelum waktunya.
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang di belakang rumah seorang warga di Kampung Ringintelu, Ngaliyan, Kota Semarang.
Ia menjelaskan peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka Y (22 tahun) warga Bumiayu, Kabupaten Brebes dan pasangannya AAW (22) warga Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang, itu bermula ketika keduanya baru saja memeriksakan diri ke dokter pada 2 Oktober 2021.
Tersangka Y mengeluhkan sakit pada bagian perut sehingga memeriksakan diri ke dokter. Usai memeriksakan diri, tersangka Y meminjam kamar mandi salah seorang warga yang tinggal di sekitar rumah dokter itu.
Saat berada di dalam toilet tersebut tersangka Y ternyata melahirkan bayi.yang diperkirakan berusia 7 hingga 8 bulan itu. Menurut dia, karena takut ketahuan, leher bayi tersebut dijerat dengan tali dan kemudian dibuang melalui lubang ventilasi toilet.
"Saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup," katanya.
Setelah mendapat laporan tentang bayi yang dibuang tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kradenan, Sampangan, Kota Semarang.
Dari keterangan dari kedua pasangan yang bekerja di salah satu restoran tersebur , pelaku Y mengaku meminum obat untuk menggurkan kandungan yang dibeli tersangka AAW secara daring.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan.