Rabu 06 Oct 2021 20:15 WIB

Satpol PP Surakarta Tindak Penyelenggara Nonbar Liga 2

PPKM Kota Solo yang sudah turun dari level 3 ke level 2.

Satpol PP Surakarta Tindak Penyelenggara Nobar Liga 2 (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Satpol PP Surakarta Tindak Penyelenggara Nobar Liga 2 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Satpol PP Kota Surakarta menindak tegas kafe penyelenggara nonton bareng sepak bola Liga 2 menyusul belum usainya pandemi COVID-19 di dalam negeri.

"Kemarin kami dapat informasi dari teman pers, yang pertama tapi tidak terdeteksi, kami ke sana sudah tidak ada dan sudah selesai. Untuk antisipasi kemarin kami bentuk tim linmas di semua wilayah," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Rabu (6/10).

Ia mengatakan tujuan dari dibentuknya tim linmas tersebut untuk memonitor terkait antisipasi adanya aktivitas nonton bareng. "Dan ternyata ada informasi kemarin nonton bareng, ada satu di Manahan dan satu di Mojosongo, jadi ada di dua tempat. Selanjutnya kami melakukan pembubaran sesuai dengan SE (Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Kota Surakarta)," katanya.

Ia mengatakan untuk laporan yang masuk ke Satpol PP Kota Surakarta terkait nonton bareng ini juga berasal dari masyarakat. "Linmas juga ada yang melaporkan bahwa ada kegiatan (nonton bareng) di lingkungannya, kemudian kami tindak lanjuti," katanya.

Ia mengatakan untuk sanksi yang diberikan kepada penyelenggara nonton bareng sendiri sejauh ini berupa SP 1. Meski demikian, jika mereka mengulangi lagi pelanggaran tersebut maka akan diberikan sanksi berupa SP 2 untuk kemudian ditutup.

Sementara itu, terkait dengan PPKM Kota Solo yang sudah turun dari level 3 ke level 2, dikatakannya, tetap harus diwaspadai oleh masyarakat. "Alhamdulilah sudah level dua, banyak pelonggaran yang dilakukan. Namun bukan berarti bebas, masyarakat masih harus waspada dan kami juga terus menekankan prokes (protokol kesehatan) karena COVID-19 belum usai, standar prokes harus ditegakkan," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement