REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Sutiaji dinyatakan telah melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini menyebabkan yang bersangkutan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 juta.
Mengenai keputusan tersebut Sutiaji menyatakan, akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pengadilan. Dia siap menerima keputusan tersebut dan tidak merasa dirugikan juga.
"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," ungkapnya singkat kepada wartawan di Malang, Selasa (12/10).
Selain Wali Kota Malang, sanksi serupa juga diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda Rp 15 juta atau pidana kurungan 10 hari. Sanksi denda juga diberikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Arif Tri Sastyawan sebesar Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.
Sebelumnya, beberapa foto dan video aktivitas gowes Wali Kota Malang dan rombongan saat memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang viral di masyarakat, Ahad (19/9). Isu ini ramai diperbincangkan lantaran Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang masih tutup sesuai aturan PPKM.
Pada foto dan video yang beredar, terlihat aparat kepolisian setempat sedang memberikan pengertian kepada rombongan Wali Kota Malang. Rombongan tersebut diduga telah memaksa masuk ke tempat wisata yang masih tutup operasi. Padahal tempat wisata di Kabupaten Malang belum diizinkan beroperasi lantaran masih melaksanakan kebijakan PPKM Level 3.