REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pondok pesantren oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, terus berproses. Dalam waktu dekat Pemprov Jawa Tengah berencana mengundang organisasi pesantren.
Organisasi pesantren di Jawa Tengah bakal diundang untuk mendapatkan berbagai masukan terkait dengan penyusunan draft rancangan produk hukum daerah untuk mengatur tentang pondok pesantren tersebut.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengungkapkan, organisasi pesantren rencananya akan diundang untuk dimintai berbagai masukan guna melengkapi draf perda pondok pesantren.
“Kita baru mau membahas itu dengan beberapa organisasi pesantren di Jawa Tengah, khususnya terkait dengan muatan- muatannya,” kata Taj Yasin Maimoen di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/10).
Pemprov Jawa Tengah, kata wagub, sudah menyusun draft rancangan perda tentang pondok pesantren, yang juga sudah disampaikan dan telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Untuk saat ini, Pemprov Jawa Tengah juga masih menunggu perkembangan di DPRD Provinsi Jawa Tengah. “Tentunya berkaitan dengan kemungkinan adanya usulan baru dari lembaga legislatif tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Santri Gayeng Nusantara (SGN) Jawa Tengah, Chamzah Hasan merespon positif niat Pemprov jawa Tengah tersebut. Ia bahkan menyampaikan siap untuk ikut serta dalam membahas muatan dalam rancangan perda pondok pesantren tersebut.
“Perda pesantren ini kan untuk kepentingan pesantren sendiri, ketika pemerintah telah memberikan peluang untuk dilibatkan, maka tinggal pesantrennya tentu harus memperisapkan diri,” katanya.
Di lain pihak, Hasan juga berharap agar nantinya di dalam muatan peraturan daerah tersebut juga akan ada pengawalan untuk memproses Dana Abadi.
Selain itu juga ada beberapa usulan maupun masukan dari pesantren, agar pengelolaan terhadap keuangan negara tersebut pertanggung jawabannya seperti apa. “Menurut kami ini juga penting, mengingat pondok pesatren selama ini belum pernah mendapatkan dana Abadi tersebut,” jelasnya.
Masih terkait dengan dana abadi, Hasan juga mengusulkan agar pemerintah memberikan penjelasan se- jelas- jelasnya, termasuk juga memberikan pendampingan khusus untuk mengawal tata kelola keuangan yang benar,” tambahnya.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada 2 September 2021 lalu.
Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren. Menyikapi turunnya perpres tersebut Pemprov jawa tengah segera menyusun peraturan di tingkat daerah bagi penyelenggaraan pesantren tersebut.