Rabu 13 Oct 2021 17:23 WIB

Denda Wali Kota Malang Masuk Kas Daerah

Jumlah denda yang dibayarkan Wali Kota Malang sebesar Rp 25 juta.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Malang, Sutiaji (berkopiah) membayar denda Rp 25 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Foto: Humas Kejari Kab Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji (berkopiah) membayar denda Rp 25 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menerima pembayaran denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dari Wali Kota Malang Sutiadji dan jajarannya. Total pembayaran denda tersebut akan dimasukkan ke dalam kas daerah Kabupaten Malang.

Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko menyatakan, pembayaran denda telah diberikan Wali Kota Malang pada Selasa (12/10). Jumlah denda yang dibayarkan Wali Kota Malang kepada Kejari Kabupaten Malang sebesar Rp 25 juta. "Kemarin bersamaan, denda juga dibayarkan oleh dua terdakwa lainnya," ujarnya kepada wartawan di Malang, Rabu (13/10).

Seperti diketahui, putusan pelanggaran PPKM di Kabupaten Malang tidak hanya ditujukan kepada Wali Kota Malang. Namun juga diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian (Kabag) Umum, Pemkot Malang, Arif Tri Setyawan.

Keduanya juga telah membayar langsung denda dengan nominal masing-masing Rp 15 juta untuk Sekda dan Rp 10 juta untuk Kabag Umum.  "Jadi kami menerima langsung pembayaran denda dari tiga terdakwa, dengan total Rp 50 juta," ungkap Anjar.

Menurutnya, uang denda dari para terdakwa akan langsung disetorkan ke kas daerah. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan ketiganya berhubungan dengan peraturan daerah. Dalam hal ini mengenai aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Malang.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, M Aulia Reza Utama menyatakan, Pengadilan Negeri Kepanjen sudah memberikan keputusan atas pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Malang dan rombongannya.  "Mereka dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49," kata Aulia.

Dikatakan, sanksi denda yang diterima oleh Wali Kota Malang harus dibayarkan secepatnya. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Selain Wali Kota Malang, sanksi serupa juga diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda Rp 15 juta atau pidana kurungan 10 hari.

Demikian pula sanksi denda diberikan kepada kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan, sebesar Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

Menurut Aulia, sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen baru menerima limpahan dari pihak kepolisian mengenai pelanggaran PPKM tersebut. Jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut. "Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," jelasnya.

Seperti diketahui beberapa foto dan video aktivitas gowes Wali Kota Malang dan rombongan saat memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang viral di masyarakat, Ahad (19/9). Isu ini ramai diperbincangkan lantaran Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang, masih tutup sesuai aturan PPKM.

Pada foto dan video yang beredar, terlihat aparat kepolisian setempat sedang memberikan pengertian kepada rombongan Wali Kota Malang. Rombongan diduga telah memaksa masuk ke tempat wisata yang masih tutup operasi. Padahal tempat wisata di Kabupaten Malang belum diizinkan beroperasi lantaran masih melaksanakan kebijakan PPKM Level 3.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement