REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Klantingsari, Tarik, Sidoarjo, berinisial WS (45) pada Kamis (7/10) malam.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, saat dilakukan OTT, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000," ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/10).
Dalam pelaksanaan melakukan pungli tersebut, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari sebagai orang kepercayaannya. AI dimintanya untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.
Tersangka mengaku, pungutan yang dibebankan kepada masyarakat untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga senilai Rp. 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000, serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.
Kusumo melanjutkan, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone, dan berkas-berkas dokumen. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kusumo.