Jumat 15 Oct 2021 12:29 WIB

Surabaya Sediakan Call Center Masalah Lingkungan Hidup

Call center bisa dimanfaatkan untuk aspirasi dan pengaduan tentang Lingkungan Hidup

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Pekerja beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo
Foto: MOCH ASIM/ANTARA
Pekerja beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyediakan nomor call center untuk melayani pengaduan masyarakat. Lewan call center tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat Surabaya untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan tentang Lingkungan Hidup di Kota Pahlawan. Aduam bisa disampaikan melalui nomor telepon (031) 5349960 atau WhatsApp di nomor 081249455220.

Kepala DLH Surabaya Moh. Suharto Wardoyo mengatakan call center ini penting untuk percepatan dan peningkatan respon bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi dan pengaduannya kepada Dinas Lingkungan Hidup. Layanan yang disediakan memungkinkan masyarakat menyampaikan aduan dari rumah, tanpa harus datang ke kantor DLH Surabaya.

“Jadi sekarang melakukan pengaduan ke DLH cukup lewat WA saja, tidak perlu lagi datang ke kantor DLH atau tidak perlu lagi melalui surat-surat tertulis, silahkan lewat WA saja. Ini untuk mempermudah warga, apalagi masih di masa pandemi seperti ini,” kata Suharto di Surabaya, Kamis (14/10).

Pria yang akrab disapa Anang itu menjelaskan, pengaduan yang disampaikan bisa berupa pelayanan perizinan di DLH, konsultasi tentang perizinan yang ada di DLH, terkait kegiatan usaha yang belum memiliki izin, dan bisa pula perusakan lingkungan dan juga pencemaran lingkungan di Kota Surabaya. Meski demikian, kata Anang, bukan berarti permohonan perizinan bisa diselesaikan lewat nomor tersebut. Permohonan perizinan dilakukan melalui aplikasi SSW yang telah disediakan sebelumnya.

“Tapi kalau kendala atau mungkin juga lambannya perizinan itu, bisa juga disampaikan ke call center itu. Misalnya saya sudah mengajukan permohonan perizinan tapi kok sampai sekarang belum keluar-keluar izinnya, nah itu bisa disampaikan melalui call center itu,” ujarnya.

Anang juga menjelaskan, layanan melalui call center ini bukan berarti meniadakan layanan melalui aplikasi WargaKu. Menurutnya, pengaduan melalui aplikasi WargaKu tetap bisa disampaikan dan pengaduan melalui call center ini juga bisa dilakukan. Artinya masyarakat punya banyak pilihan media untuk menyampaikan aduan.

“Jadi, kami memberikan pilihan atau alternatif pengaduan tentang DLH, kalau melalui WargaKu itu bisa mengadukan semua dinas, tapi kalau melalui call center ini hanya khusus pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup,” kata dia. Anang berharap warga Kota Surabaya bisa bijak dalam memanfaatkan layanan call center tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement