REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Polemik terkait penahanan dua orang oknum warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah terkait dengan perkara pengrusakan pabrik tekstil PT Panggung Jaya Indah Textil terus bergulir.
Yang terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menganggap tindakan aparat kepolisian dianggap terlalu berlebihan, karena telah menahan dua anggota masyarakat yang sedang berjuang melawan pencemaran.
Tak hanya itu, LBH Semarang juga menyebut penanganan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Karena dilakukan terhadap warga yang berani melawan untuk kelestarian lingkungan.
Karena itu, penahanan MA dan KU oleh polisi terkait dengan pengrusakan di pabrik PT Panggung Jaya Indah sangat berlebihan. “Penetapan tersangka silakan, tapi kalau ditahan dasarnya apa,” tegas aktivis LBH Semarang, Nico Wauran, Ahad (17/10).
Terkait tudingan LBH Semarang ini, Polda Jawa Tengah menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus penahanan warga Desa Watusalam tersebut dan aparat kepolisian telah melaksanakan penanganan sesuai dengan prosedur.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta semua pihak agar mempelajari dan melihat kasus tersebut dengan benar.
Menurutnya, aparat kepolisian sejauh ini telah melakukan penanganan secara prosedural dan bahkan hak- hak tersangka pun sudah di gunakan dengan mem-praperadilankan polisi dalam kasus tersebut.
“Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan tindakan penyidik dinyatakan sah, artinya tidak ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut,” jelas Iqbal dalam keterangannya.
Kabidhumas juga menegaskan, masyarakat harus melihat setiap perkara dengan obyektif dan teliti. Karena semua yang dijalankan Polres Pekalongan sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.
Secara singkat kabidhumas juga menjelaskan kronologi dari awal bahwa kasus yang dialami dua warga Desa Watusalam tersebut bermula saat sejumlah orang berupaya masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil.
Mereka ingin bertemu dengan Hamzah dan Agung yang tak lain merupakan pimpinan di pabrik tekstil tersebut. Karena tidak sabar, beberapa di antara mereka kemudian memaksa masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan.
Atas permintaan warga tersebut, operator boiler kemudian minta petunjuk kepada supervisornya. Karena supervisor yang ada saat itu juga tidak berani memutuskan apa yang menjadi keinginan warga tersebut, maka hal itu diteruskan kepada pimpinan pabrik.
Dalam situasi itulah, kemudian dua orang warga --masing- masing berinisial MA dan KU-- mengambil bongkahan batu bara dan kemudian melemparkan ke panel elektrik boiler hingga kaca panel tersebut pecah. “Jadi --dalam konteks ini-- kejadiannya murni pengrusakan, sesuai dengan pasal 170 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Demikian pula, lanjut Iqbal, Berkas Perkara Penyidikan dalam perkara ini sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh jaksa dan tahap dua-nya segera diserahkan kepada kejaksaan, Selasa (19/10) nanti.
Maka, ia pun kembali menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Sehingga tudingan kriminalisasi --seperti yang disampaikan LBH Semarang-- menurutnya kurang pas. “Silakan lihat kasusnya secara detil dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi,” tandas kabidhumas.
Kabidhumas menambahkan, publik saat ini sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita, benar atau tidak. Untuk itu semua pihak agar diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan.
Jika ada permasalahan, Polda Jawa Tengah juga meyarankan agar menggunakan jalur hukum yang ada. Demikian juga ketika proses hukum sudah berjalan, masyarakat disilahkan memantau secara jernih dan menghormati prosesnya.
“Hukum kan dibuat untuk kepentingan kita bersama, maka silakan proses hokum tersebut juga dihormati,” tandas Iqbal.