REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menegaskan bahwa program bantuan ternak senilai Rp2,3 miliar untuk buruh tani sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
"Bantuan kambing untuk masyarakat tersebut juga merupakan aspirasi kelompok peternak di beberapa desa yang tersebar di Kabupaten Kudus, sehingga penerimanya juga sudah dilakukan verifikasi," kata Bupati Kudus Hartopo ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda jawaban Bupati Kudus atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kudus terhadap RAPBD Perubahan 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Senin (18/10).
Dengan demikian, kata dia, sasaran kegiatan tersebut juga tepat sasaran. Program pada penjabaran ke empat APBD 2021 tersebut, sebelumnya sudah tersosialisasikan kepada masyarakat.
Ia menepis anggapan program bantuan kandang dan ternak tersebut tidak tepat sasaran serta tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. "Masyarakat yang aktif dalam meminta permohonan bantuan ternak, tentunya akan kami akomodir. Kami juga tidak mengenal pemohonnya, sepanjang mememuhi syarat ber-KTP Kudus dan sebagai buruh tani," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa usulan anggaran bantuan ternak sebesar Rp6,6 miliar, yang sebesar Rp2,3 miliar sudah berproses karena telah tertampung pada Perbup nomor 27/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang perubahan ke empat atas Perbup Nomor 72/2020.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kudus Sa'diyanto berharap program bantuan ternak dan kandang tersebut ditunda, mengingat kurang perencanaan dan kajian sehingga pelaksanaannya jgua tepat sasaran. Lebih baik dianggarkan kembali pada APBD 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Sunardi mengungkapkan program bantuan tersebut diberikan tiga paket, meliputi budi daya kambing, ikan, hingga kalkun.
Adapun anggarannya sebesar Rp2,3 miliar pada APBD 2021, penerimanya berjumlah 75 kelompok buruh tani yang tersebar di beberapa desa.
Terkait rencana penambahan penerima bantuan ternak pada APBD perubahan 2021 sebesar Rp4,3 miliar, dia memastikan belum bisa dijalankan karena waktu pelaksanaannya terlalu mepet. Lebih baik dilaksanakan tahun 2022.
Untuk menghindari penyelewengan bantuan, setiap penerima bantuan akan menandatangani surat perjanjian bahwa hewan ternak bantuan tidak boleh dijual selama dua tahun dan akan ada monitoring lapangan.