REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut belum ada pelarangan terhadap pengambilan air tanah di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini.
"Belum ada pelarangan. Hanya dibatasi dengan perizinan yang ketat dan pengenaan pajak," kata dia di Semarang, Rabu (20/10).
Meski demikian, kata dia, pengambilan air tanah oleh masyarakat memang seharusnya dilarang. Ia menjelaskan pelarangan eksplorasi air tanah akan dilarang jika kebutuhan air bersih warga Kota Semarang sudah dapat dipenuhi oleh PDAM.
Menurut dia, dengan pengoperasian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat, sudah sekitar 80 persen keluarga di kota ini terpenuhi kebutuhan air bersihnya. Ke depan, lanjut dia, perlu dibuat lebih banyak SPAM agar kebutuhan air bersih seluruh warga Kota Semarang terpenuhi.
Saat ini, kata dia, telah disiapkan pembangunan SPAM di wilayah Pudakpayung di kawasan atas Kota Semarang. "Untuk SPAM Pudakpayung sudah mulai proses lelang," katanya.
SPAM lainnya, kata dia, akan dibangun dengan melihat potensi sumber daya airnya.