REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan sejenisnya, diminta tidak ragu melapor kepada aparat kepolisian. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati- hati dengan tawaran pinjol dengan berbagai iming- imingnya.
Terlebih jika tawaran pinjol tersebut --tiba- tiba saja-- datang melalui pesan singkat (SMS) maupun pesan WhatsApp (WA).
“Sampai saat ini, masih banyak msyarakat yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS,” ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, di Semarang, Kamis (21/10).
Polda Jawa Tengah, lanjutnya, meminta masyarakat tidak menanggapi pesan- pesan yang berisi tawaran pinjaman online tersebut. Lebih baik tidak usah ditanggapi, karena bisa dipastikan itu awal dari jerat pinjol ilegal.
Namun jika sudah terlanjur terjebak dengan tawaran pinjol tersebut, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat. “Terlebih jika praktiknya sudah merugikan dan semakin meresahkan,” lanjut Iqbal.
Terkait denga pinjol ilegal yang meresahkan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah sudah membuka kanal pelaporan, melalui website www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
“Pun demikian dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah juga membuka pengaduan hotline di nomor 024 8413 544,” tambah Kabidhumas Polda Jawa Tengah dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Iqbal juga menyampaikan, beberapa korban yang terjebak pinjol illegal mengaku telah dirugikan. Mulai dari perlakuan jasa penagihan (dept collector) hingga transfer kosong dari pinjol ilegal.
Misalnya, pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang kepada korban. Namun setelah dicek saldo rekeningnya, tidak ada mutasi uang yang dimaksud atau rekeningnya masih kosong.
“Kasus transfer kosong seperti ini, terjadi pada ER, salah satu korban warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta. tetapi di rekeningnya ternyata kosong,” lanjut Iqbal.
Setelah itu, lanjutnya, teror pinjol ilegal pun dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman terus dilakukan. Seperti berusaha mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya hingga melancarkan ancaman meng-upload konten porno dan sebagainya.
Karena ancaman teror itulah, korban ER selanjutnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolda Jawa Tengah. “Setelah didalami jajaran Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta,” tambahnya.
Teror pinjol ilegal, lanjut kabidhumas, menargetkan tekanan- tekanan psikologis kepada para korbannya. Korban diancam akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tidak dibuka.
Bahkan cerita tragis akibat jerat pinjol ilegal juga sudah terjadi, di mana praktiknya telah mengakibatkan korban akhirnya bunuh diri.
Seperti kasus yang terjadi pada awal Oktober 2021 lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Kabupoaten Wonogiri, Jawa Tengah nekad mengakhiri hidupnya –diduga-- akibat teror penagih pinjol.
beberapa kasus tersebut cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk ‘memeras’ korbannya.
Untuk itu, Kabidhumas kembali menegaskan agar masyarakat tak ragu untuk melaporkan teror pinjol kepada aparat kepolisian terdekat.
Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas dan polisi tidak akan ragu untuk memberantas kejahatan jenis yang belakangan sudah sangat meresahkan masyarakat tersebut. “Silakan jangan ragu untuk melapor ke polisi,” tandas Iqbal.