Kamis 21 Oct 2021 15:31 WIB

ORI Sarankan Pemda DIY Tinjau Pergub Larangan Unjuk Rasa

Gubernur DIY berkomitmen membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Massa aksi dari Aliansi Rakyat Bergerak menggelar unjuk rasa di Gedung Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/12).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Massa aksi dari Aliansi Rakyat Bergerak menggelar unjuk rasa di Gedung Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ombudsman RI (ORI) DIY menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk meninjau kembali Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. ORI DIY sendiri memberikan waktu 30 hari bagi Pemda DIY untuk menindaklanjuti saran tersebut.

Ada lima kawasan yang dilarang sebagai tempat mengemukakan pendapat diatur dalam pergub tersebut. Mulai dari Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, hingga Malioboro. 

"Ini belum rekomendasi, tapi baru saran tindakan korektif. Saran ini kita menyampaikan bahwa dalam 30 hari kami berharap dapat menerima laporan atas tindak lanjutnya dari Gubernur (DIY)," kata Kepala Kantor Perwakilan ORI DIY, Budhi Masthuri di Kantor ORI DIY, Sleman, Kamis (21/10).

Budhi menyebut, pihaknya akan melakukan monitoring dan upaya persuasi untuk memastikan Pemda DIY menindaklanjuti saran yang diberikan. Jika tidak ada tindaklanjut dari Pemda DIY hingga batas waktu yang diberikan, maka pihaknya akan meneruskan ke ORI pusat dan diusulkan menjadi rekomendasi.

"Harapan saya jangan sampai rekomendasi, semua dijalankan. Meninjau ulang, silakan diartikan sendiri kesimpulannya apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan (dari pergub yang sudah diterbitkan), (atau) perlu diproses lagi," ujarnya.

Pihaknya berharap Pemda DIY dapat berdialog dengan masyarakat dalam peninjauan kembali pergub yang sudah diterbitkan di awal 2021 lalu tersebut. Pasalnya, dalam proses perumusannya, Pemda DIY tidak melibatkan masyarakat.

Sehingga, ORI DIY sendiri menyebut telah terjadi maladministrasi dalam proses perumusan pergub itu. "Tentu proses-proses dialog dengan masyarakat sebagai pihak yang terdampak kebijakan ini dapat dilakukan. Tadi kami sebutkan secara proses diperbaiki dan juga substansi," ujarnya.

Berdasarkan koordinasi dan pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya, Budhi menuturkan, Gubernur DIY berkomitmen untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait pergub ini. Dalam hal ini, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) sebagai pelapor atas diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

"Pak Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X) berkomitmen melakukan penyesuaian-penyesuaian, termasuk misalkan mengubah judulnya dari pengendalian jadi pengaturan dan sebagainya. Beliau komitmen dan beliau juga membuka ruang mendialogkan itu dengan warga termasuk ARDY," jelas Budhi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement