REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Hadiri Musyawarah Daerah (Musda) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Tengah, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAPDESI, Hj Wargiyati SE menegaskan, bakal memperjuangkan dana operasional desa.
Sampai saat ini, dana operasional desa seperti yang dijanjikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 dan besarannya mencapai 5 persen dari Dana Desa (DD) tersebut, belum terealisasi. Hal itu dikarenakan masih terhambat oleh terbitnya regulasi.
“Maka, kami menagih janji itu dan akan memperjuangkan agar regulasi yang mengatur dana operasional desa tersebut segera diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya, di arena Musda DPD PAPDESI I Jawa Tengah, yang digelar di Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (26/10).
Hal lain yang menjadi perjuangan PAPDESI, lanjut Wargiyati, antara lain mengenai kewenangan desa sesuai dengan Undang Undang Desa--yang disebutkannya--banyak membatasi para aparatur penyelenggara pemerintahan di desa.
PAPDESI, kata dia, juga akan memperjuangkan agar DD bisa melekat di APBDes. Sehingga, penggunaan DD itu sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (musrenbangdes) dan Musyawarah Desa (musdes) APBDes.
Di lain pihak, dia juga mengaskan, PAPDESI juga akan memperjuangkan ketentuan PP 11/ Tahun 2019 yang juga mengatur tentang gaji perangkat desa. Sesuai ketentuan PP tersebut, untuk menggaji perangkat desa itu hanya bisa diambilkan dari alokasi dana desa (ADD).
Bagi desa yang jumlah perangkatnya banyak, ADD tentu tidak akan mencukupi untuk menggaji sesuai dengan bunyi PP 11/ Tahun 2019. Di satu sisi, PP 11 Tahun 2019 tetap harus dilaksanakan.
"Maka, kalau memang DD itu bisa diberlakukan seperti halnya ADD, maka di desa-desa tidak bakal kesulitan dan tidak ada ketakutan dana DD seaktu-waktu akan ‘hilang’ ketika DD itu melekat pada APBDes,” tegas Kepala Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang ini.
Wargiyati juga menambahkan, saat ini, masih banyak teman-teman kepala desa yang ingin nyalon lagi. Kebetulan pengurus PAPDESI yang ada di Gorontalo, barus saja melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) yang ke-empat.
Karena para kades yang ada di Gorontalo menghitungnya tiga periode setelah Undang Undang Desa efektif berlaku sejak 15 janari 2014. Artinya, masa jabatan sebelum diberlakukannya Undang Undang Desa tersebut tidak dihitung.
Misalnya, seperti dirinya mulai menjabat dari tahun 2007, kemudian 2013 dan 2019, maka masih mempunyai kesempatan sekali lagi karena masa jabatan sebelum keluarnya Undang Undang Desa tidak dihitung.
Maka, PAPDESI ingin mereplikasi apa yang bisa dilakukan di Gorontalo itu di daerah lain. “Tentunya bagi teman-teman yang masih mau nyalon, karena ada juga sebagian yang memilih melanjutkn di jalur politik dengan menjadi legislator dan sebagainya,” tandas Wargiyati.
Terkait dengan agenda Musda DPD PAPDESI I Jawa Tengah, dia ingin, melalui musda organisasi perangkat desa di Jawa Tengah ini bisa semakin solid. Karena kalau organisasi tidak solid mau berjuang apapun, bakal percuma.
“Tapi kalau organisasi PAPDESI ini solid, dalam memperjuangkan kebijakan bagi kemajuan desa suaranya akan didengar oleh pemerintah. Baik di tingkat kabupaten, provinsi bahkan juga Pemerintah Pusat,” tambah Wargiyati.
Sementara itu, acara Musda PAPDESI Jawa Tengah ini, sebelumnya dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara viertual. Selain Ketum DPP PAPDESI, acara pembukaan musda ini juga dihadiri oleh Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha.