Selasa 26 Oct 2021 16:19 WIB

Buruh Tuntut Kenaikkan UMP Jatim hingga 7 Persen

UMP Jatim 2022 baru akan disahkan pada akhir November atau awal Desember 2021. 

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Gabungan buruh se-Jawa Timur melakukan unjuk rasa agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2022, naik hingga 7 persen.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Gabungan buruh se-Jawa Timur melakukan unjuk rasa agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2022, naik hingga 7 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan buruh Jatim menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (26/10). Mereka meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2022 naik hingga 7 persen.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Doni Ariyanto mengatakan, tuntutan utama aksi adalah kenaikan upah bagi para pekerja. Selain itu, pekerja juga minta supaya UMK maupun UMSK 2022 turut naik. 

"Kami menuntut kenaikan upah di Jawa Timur untuk 2022 tujuh persen. Semuanya, UMP, UMK, maupun UMSK. Bahkan untuk UMSK 2021 di Mojokerto, sampai sekarang belum disahkan oleh gubernur. Tahun sudah mau habis, UMSK 2021 belum disahkan," ujarnya.

Doni mengakui, perwakilan pekerja memang sempat melakukan mediasi dengan pejabat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Namun, pertemuan tersebut masih belum ada kejelasan mengenai pembahasan upah. Sebab, UMP Jatim 2022 baru akan disahkan pada akhir November atau awal Desember 2021. 

"Belum ada kejelasan atau progres pembahasan UMP 2022 dari Gubernur Jawa Timur," ujarnya.

Aksi yang digelar berlangsung selama 2,5 jam, tepatnya mulai pukul 12.00 - 14.30 WIB. Di tengah aksi yang digelar, Polrestabes Surabaya mendatangkan mobil vaksinasi Covid-19 untuk para pengunjuk rasa yang belum menjalani vaksinasi. Beberapa peserta aksi pun memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mendapatkan vaksinasi dosis pertama maupun kedua.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement