REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memulangkan 14 pemandu karaoke asal luar daerah yang terjaring operasi yustisi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Batursari, Kecamatan Batangan, Sabtu (23/10) dini hari. "Dari belasan pemandu karaoke tersebut, sembilan orang di antaranya berasal dari Lampung, dua dari Palembang (Sumsel), dan sisanya dari Jepara, Magelang, dan Bandung," kata Bupati Pati Haryanto melalui rilis yang diterima Selasa (26/10).
Sebelum dipulangkan, kata dia, mereka menjalani tes antigen dan hasilnya negatif. Namun, mereka harus dibawa terlebih dahulu ke Ruang Wijaya Kusuma RSUD RAA Soewondo Pati untuk transit sementara sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Ia mengingatkan belasan pemandu karaoke tersebut bahwa penegakan aturan selama ini merupakan komitmen pemkab bersama pihak terkait untuk pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di antaranya melalui penutupan tempat prostitusi dan tempat hiburan karaoke. Para pemandu karaoke yang dipulangkan dibiayai pemerintah daerah dengan dibelikan tiket perjalanan pulang ke rumahnya masing-masing, termasuk uang saku.
Untuk pemandu karaoke yang daerah asalnya Lampung dan Palembang mendapatkan kawalan petugas dari Dinas Perhubungan Pati sebagai antisipasi agar tidak turun di tengah perjalanan. "Tujuan kami menyelamatkan semua pihak di masa pandemi ini. Terlebih, mereka semua masih berusia produktif. Jadi sayang sekali karena perjalanan hidup masih panjang. Untuk itu agar selalu berupaya mencari pekerjaan yang halal dan tidak melanggar aturan pemerintah," ujarnya.
Dalam pemulangan belasan pemandu karaoke tersebut, turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim, dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pati.