REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Upaya perluasan TPST Piyungan, Bantul, DIY, terus dilakukan. Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga difasilitasi oleh pemerintah pusat untuk menjalankan proyek perluasan TPST Piyungan.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Bramantyo Isdijoso mengatakan, pihaknya telah menerima rencana perluasan TPST Piyungan dari Pemda DIY. Termasuk terkait pembebasan lahan.
Pasalnya, perluasan lahan direncanakan lebih dari enam hektare. Sedangkan, lahan yang diperluas tidak hanya direncanakan berasal dari Sultan Ground, namun juga tanah milik masyarakat dan tanah kas desa.
"Diperkirakan untuk mulainya kira-kira untuk proses persiapannya Desember 2021 sudah mulai nanti (pembebasan lahan)," kata Bramantyo usai audiensi dengan Pemda DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (1/11).
Pihaknya juga telah menyepakati terkait pembebasan lahan yang akan dijadikan sebagai perluasan TPST Piyungan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota yakni Kabupaten Sleman dan Bantul, serta Kota Yogyakarta. Sebab, TPST Piyungan menerima sampah dari tiga daerah tersebut.
"Kita ingin pastikan bahwa pemerintah pusat membantu, tidak mengambil alih tanggung jawab. Tapi daerah punya peralatan, perangkat, manajemen, sistem yang lebih baik untuk menangani sampah kedepan, itu yang jadi sasaran kita," ujarnya.
Bramantyo menyebut, pihaknya akan menerjunkan tim asistensi untuk membantu Pemda DIY dalam menyelesaikan permasalahan terkait perluasan lahan TPST Piyungan. Diharapkan, proyek tersebut dapat segera dijalankan dan dipercepat secara efektif setelah pandemi Covid-19 mereda.
Sebab, perluasan TPST Piyungan ini sebelumnya juga mendapatkan penolakan dari warga setempat. "Nanti terkait permasalahan yang ada, kita kan sama-sama mencari solusi untuk persoalan-persoalan disana," ujarnya.