REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jawa Timur mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk dalam program lelang DJKN.
Kepala Kanwil DJKN Jatim, Agus Priyo Waluyo meyakini, masuknya pelaku UMKM dalam program lelang yang digelar bisa menjadi salah satu cara efektif memasarkan produk agar pendapatan turut terdorong.
Agus menjelaskan, sebelumnya layanan lelang yang dilakukan hanya terpaku pada lelang eksekusi yang terdiri dari lelang sitaan kejaksaan, hak tanggungan, putusan pengadilan, kepailitan dan sitaan pajak, serta lelang non eksekusi berupa penghapusan Barang Milik Negara (BMN)/Daerah (BMD). Namun untuk mendorong pemulihan ekonomi, pihaknya mencoba mendorong pelaku UMKM masuk dalam program lelang yang digelar.
“DJKN melakukan diversifikasi layanan berupa lelang produk UMKM guna membantu proses pemasaran produk. Pelaku UMKM bisa memanfaatkan lelang UMKM pada Extravaganza Hari Oeang yang dihelar 1 hingga 9 November 2021,“ kata Agus.
Agus menargetkan, tahun ini pokok lelang oleh DJKN Jatim mencapai Rp 3,089 triliun. Hingga September 2021, DJKN Jatim telah merealisasikan lelang sebesar Rp 2,867 triliun atau sekitar 90,88 persen dengan total frekuensi lelang sebanyak 3,459 triliun.
Adapun, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun ini sebesar Rp 88,6 miliar. Hingga September 2021, baru terealisasi Rp 56,18 miliar atau 63,41 persen. “Kontribusi lelang dari produk UMKM masih sangat kecil yakni Rp 35 juta,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pelaku UMKM yang sudah memasarkan produk melalui portal lelang DJKN Jatim tersebut berasal dari 14 daerah. Yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, Trenggalek, Lumajang, Tulungagung, Surabaya, Madiun, Bondowoso, Blitar, Jombang, Kediri, Sidoarjo, Kota Batu, dan Bojonegoro.
“Produk UMKM yang dilelang ini bermacam-macam seperti ikan koi, jamu kesehatan, handicraft, kerajinan marmer, masker, alat musik jimbe, beras organik, hewan ternak kambing senduro, jaket kulit hingga kopi,” kata Agus.
Agus menjelaskan, secara fungsi privat, lelang hakekatnya adalah sarana mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli barang yang diatur dalam UU. Kemudian fungsi budgeter adalah mengumpulan penerimaan negara dalam bentuk bea administrasi dan bea lelang, termasuk mengamankan pajak penghasilan (Pph) 25 atas lelang tanah dan bangunan, juga BPHTB.
Selain itu, fungsi lain dari lelang adalah fungsi publik. Yakni mengamankan aset yang dimiliki atau dikuasi negara untuk meningkatkan efisiensi dan tertib admin dari pengelolaan aset. Termasuk layanan penjualan barang untuk mewujudkan penegakan dan kepastian hukum seperti penjualan barang sitaan, pengadilan dan kejaksaan.