Selasa 02 Nov 2021 18:02 WIB

Ratusan Handphone Selundupan Dicelupkan ke Akuarium Air Asin

Petugas Rutan Gresin rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap pekan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Lembaga Pemasyarakatan melakukan razia ke setiap ruangan tahanan untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti handphone.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Petugas Lembaga Pemasyarakatan melakukan razia ke setiap ruangan tahanan untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti handphone.

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Rumah tahanan (Rutan) Gresik memberlakukan sanksi tegas bagi warga binaan yang kedapatan membawa telepon genggam. Dimana telepon genggam hasil sitaan akan dimasukkan ke dalam akuarium air asin.

Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi menjelaskan, sejak Januari 2021 pihaknya telah menyita dan menenggelamkan ratusan handphone ke dalam aquarium tersebut. Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan.

“Setelah dilakukan inventarisir dan dilaporkan ke Kanwil, kami langsung memastikan bahwa handphone tersebut tidak dapat  difungsikan lagi,” kata Aris, Selasa (2/11).

Aris mengaku rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap pekan. Selain itu, ada juga penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Bagi mereka yang melakukan pelanggaran juga akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

“Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi. Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari,” ujarnya.

Semuanya, kata Aris, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat, dan hak-hak lainnya.

Aris menjelaskan, penggeledahan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihaknya. Setiap awal bulan ia mengaku juga rutim melakukan sosialisasi kepada warga binaan yang menyeleundupkan ponsel agar ‘bertobat.’ Warga binaan diminta menyerahkan handphone secara sukarela kepada petugas.

Petugas kemudian akan menghubungi keluarganya untuk mengambil handphone milik warga binaan. Proses serah terimanya juga dilakukan resmi dengan adanya berita acara serah terima. Cara ini cukup efektif untuk beberapa orang warga binaan. Sudah ada puluhan ponsel yang diserahkan secara sukarela.

“Ini sebagai upaya pembinaan sekaligus menciptakan rutan yang bebas dari halinar (handphone, pungli, dan narkotika)," kata dia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan, ini menjadi salah satu upaya untuk membuat pelanggar jera. Sebelum ditenggelamkan, petugas menghancurkan telepon tersebut dengan cara dipalu. Setelah dipastikan tidak berfungsi, petugas baru menenggelamkan handphone ke dalam aquarium bervolume 4 meter kubik.

“Kebijakan ini sekaligus sebaga I bentuk transparansi bahwa kami selalu memerangi adanya penyelundupan handphone dalam lapas dan rutan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement