REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) memeriksa lima petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta pada Kamis (4/11), karena terindikasi menerapkan kedisiplinan berlebihan terhadap para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Kami temukan indikasinya ada lima petugas yang sering melakukan seperti itu, penerapan kedisiplinan terlalu berlebihan dan membuat tidak nyaman warga binaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani saat dihubungi di Kota Yogyakarta, Kamis.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil investigasi sementara yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY selama empat hari di lapas yang terletak di Pakem, Kabupaten Sleman itu. "Setelah berkali-kali kami lakukan investigasi kedalamwisma, memang tidak cukup sekali, kami harus masuk lagi ke dalam, masuk pelan-pelan begitu," ujar Ayu.
"Akhirnya memang ada indikasi terjadi penerapan disiplin yang memang dirasa berlebihan kepada warga binaan," kata Ayu menambahkan. Penerapan disiplin berlebihan itu diduga dilakukan lima petugas itu saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bagi para penghuni lapas baru, khususnya yang berada di Blok Edelweis.
Lima orang itu sehari-hari memiliki posisi sebagai petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa lainnya sebagai petugas regu pengamanan lapas. "Karena memang merekalah yang melakukan mapenaling di Blok Edelweis," ujar Ayu.
Penerapan disiplin kepada warga binaan, kata dia, memang diperlukan saat masa pengenalan lingkungan lapas. Bahkan hal serupa dapat dijumpai di lapas lainnya. Melalui mapenaling, kata Gusti, warga binaan yang baru tiba mendapatkan pengarahan mengenai aturan main selama berada di lapas.
"Mereka yang tadinya mungkin di luar tidak mendapatkan disiplin, lalu untuk mengikuti pembinaan-pembinaan itu kan perlu kedisiplinan. Tapi mungkin itu yang dirasakan ada yang berlebihan. Di semua lapas pasti akan ada tindakan disiplin dalam mapenaling," kata Ayu.
Jika terbukti bersalah, Gusti memastikan Kemenkumham bakal memproses serta menjatuhkan sanksi bagi kelima petugas itu. "Mereka kami tarik sementara untuk menggali informasi lebih dalam seperti apaberlebihannya, kan kami harus tahu alasan-alasannya seperti apa. Tidak langsung menyalahkan, tetapi kita gali dulu seperti apa, kalau memang salah kita akan proses dan beri sanksi," ucap Gusti.
Sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY -Jawa Tengah pada Senin (1/11). Mereka melapor mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami selama di lapas tersebut.
Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang eks napi Lapas Narkotika mengaku, mengalami tindak kekerasan saat menghuni lapas tersebut, mulai diinjak-injak, dipukul menggunakan selang, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah dikeringkan. Vincentius dan eks napi lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual.