Selasa 09 Nov 2021 16:07 WIB

Polda DIY Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Proses pengungkapan kasus sudah mereka mulai sejak Agustus 2021.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ditresnarkoba Polda DIY membongkar penjualan narkoba lintas provinsi. Diamankan 39,04 gram sabu, 4.291,5 gram ganja, 4.976,36 gram tembakau gorila, 745.079 pil trihexyphenidyl, 168.750 pil tramadol dan 383.000 pil nova dan DMP.

Dari pengungkapan yang dilakukan pada September dan Oktober, polisi mengungkap 28 kasus dan menangkap 35 tersangka. Sudah sembilan tersangka yang sudah ditangkap terkait perdagangan ganja dan delapan tersangka terkait perdagangan obat-obatan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapan, proses pengungkapan kasus sudah mereka mulai sejak Agustus 2021. Jaringan perdagangan yang lintas provinsi membuat penangkapan sampai orang terakhir memerlukan waktu cukup lama.

"Jaringan melibatkan berbagai daerah, tersangka yang kita amankan berasal dari DIY, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta Timur, Sumatera Barat, sampai Sumatra Utara," kata Yuliyanto di Polda DIY, Selasa (9/11).

Ia menerangkan, penangkapan dimulai pada 14 Agustus 2021 kepada tersangka BBN beserta barang bukti ganja di Sleman. Barang didapat dari tersangka KHP, yang ditangkap di Sleman dan mengaku mendapatkan barang dari tersangka IGG.

IGG ditangkap di Bogor 28 Agustus 2021, yang mengaku membeli ganja dari AAP yang berdomisili di Surabaya. Pada 3 September 2021, IGG ditangkap mengaku mendapat ganja dari MQ di Medan dan baru memproses pembelian kepada MSH di Mojokerto.

Dari Mojokerto, polisi menangkap MSH pada 4 September 2021 yang mengaku membeli ganja untuk NH dan RA yang juga ditangkap kemudian. Setelah itu, 15 September 2021 tersangka MQ ditangkap di Medan yang mengaku mendapat barang dari RP.

Selanjutnya, Polisi menangkap tersangka RP di Medan yang mendapatkan barang dari IPG. Saat ini, Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut untuk menangkap IPG, serta membongkar jaringan ganja lebih luas lagi.

Transaksi melalui media sosial dan diketahui oleh petugas saat melaksanakan patroli siber. Uniknya, Polisi turut mengamankan beberapa botol minuman yang ternyata merupakan ganja yang diekstrak dan direndam untuk tersangka konsumsi. "Air yang digunakan alkohol, tapi kita baru kali ini menemukan ganja yang diekstrak dan direndam ini, jadi khasiatnya belum jelas," ujar Yuliyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement