REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kenaikan harga minyak goreng selama sebulan terakhir menyebabkan sejumlah pedagang harus mencari solusi agar tidak merugi. Penjual keripik tempe di Kota Malang misalnya harus mengurangi ukuran kemasan produknya.
"Harganya tetap akan tetapi size kami turunkan sedikit, untuk istilahnya bisa menutupi di ongkos produksi lain," ucap Pemilik Usaha Keripik Tempe Rohani, Trio Andi Cahyono kepada wartawan di Kota Malang, Rabu (10/11).
Andi tak menampik, kenaikan harga minyak goreng cukup memberatkan para pedagang keripik tempe. Bahkan, dia meyakini, kondisi ini juga pasti ikut dirasakan pedagang jenis lainnya yang memanfaatkan minyak goreng dalam olahannya. Pasalnya, minyak goreng sudah menjadi bahan pokok untuk sebagian besar makanan.
Meskipun harga minyak goreng naik, Andi memastikan, tingkat penjualan keripik masih berjalan normal. Bahkan, omzet penjualan mengalami peningkatan mengingat Kota Malang sudah turun level PPKM. Penurunan level menyebabkan banyak wisatawan mengunjungi Kota Malang maupun Kota Batu lalu membeli oleh-oleh keripik tempe.
"Jadi kami tidak apa-apa untung sedikit, yang penting banyak (yang beli) sehingga kami tetap produksi. Yang kedua, kita tidak ingin melewatkan momen-momen dari penurunan level. Dari penurunan level ini, banyak orang tetap akhirnya berwisata, baik ke Malang atau ke batu. Jadi momen ini tetap kita manfaatkan walaupun ada harga bahan pokok naik," kata dia menambahkan.
Selanjutnya, Andi berharap, pemerintah bisa segera mengendalikan harga minyak goreng. Pasalnya, penjualan keripik tempe saat ini sudah berjalan normal secara perlahan-lahan. Penurunan harga minyak goreng tentu akan membantu memudahkan produksi keripik tempe ke depannya.
Untuk diketahui, pemerintah sudah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Pada aturan tersebut, HET minyak goreng kemasan sederhana diatur sebesar Rp 11 ribu per liter. Namun saat ini, harga minyak goreng di Kota Malang melonjak hingga Rp 19 ribu per liter.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, M. Sailendra menegaskan, pengendalian dan penentuan HET merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Sebab itu, dia mendorong pemerintah pusat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur untuk menetapkan HET minyak goreng. "Karena itu kewenangan pusat," kata Sailendra kepada wartawan di Kota Malang, Rabu (10/11).
Di sisi lain, Sailendra tak menampik, harga minyak goreng di Kota Malang memang mengalami kenaikan selama satu bulan terakhir. Informasi ini sudah dikonfirmasi kebenarannya melalui pemantauan petugas dari dinasnya. Petugas tersebut bertugas untuk mengawasi harga bahan-bahan pokok di pasar.
Diskopindag Kota Malang mengklaim telah berkoordinasi mengenai kenaikan harga minyak goreng kepada pemerintah provinsi. Namun langkah-langkah tersebut hanya bisa dituntaskan oleh pemerintah pusat. "Pada saat tertentu, akan dilakukan langkah intervensi baik melalui kebijakan atau operasi pasar," kata dia menambahkan.
Untuk diketahui, pemerintah sudah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Pada aturan tersebut, HET minyak goreng kemasan sederhana diatur sebesar Rp 11 ribu per liter. Namun saat ini, harga minyak goreng di Kota Malang melonjak hingga Rp 19 ribu per liter.