REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus virus corona (COVID-19) gelombang III di masa liburan Natal dan Tahun Baru pada penghujung Desember 2021, dengan menentukan pola pengamanan.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, penentuan pola pengamanan dilakukan melalui focus group discussion (FGD). "FGD kami gelar untuk menjaring aspirasi terkait pola pengamanan yang akan diterapkan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 gelombang III di masa liburan natal dan tahun baru," ujar Yusep kepada wartawan usai penyelenggaraan FGD di Surabaya, Senin (15/11).
Ia mengatakan, Forkopimda dengan mengajak sejumlah pihak di antaranya perkumpulan gereja, pendeta, tokoh masyarakat dari lintas sektoral, perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Yusep mengungkapkan upaya pencegahan transmisi terkait penyebaran COVID-19 gelombang III saat ini menjadi perhatian pemerintah, tidak terkecuali di Kota Surabaya.
"Kami akan mengupayakan membatasi kerumunan-kerumunan khususnya terhadap aktivitas masyarakat untuk dapat memastikan COVID-19 terkendali," ucapnya.
Bagi Kombes Pol Yusep, yang terpenting adalah keamanan dapat tercipta sepanjang masa liburan Natal dan Tahun Baru. "Kami berharap kegiatan masyarakat dalam pemulihan ekonomi dapat tetap berkembang pesat sesuai dengan harapan Pemerintah Kota Surabaya," tuturnya.
Dalam kegiatan FGD tersebut diperoleh kesepakatan siap mencegah transmisi COVID-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru. Di antaranya mencegah terjadinya kerumunan khususnya pada perayaan malam tahun baru, yaitu dengan dilakukan penyekatan pergerakan masyarakat di seluruh batas kota Surabaya.
Selain itu, Ketua Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia Kota Surabaya, Pendeta Samuel, juga menyatakan sepakat bahwa pelaksanaan ibadah Natal di tiap gereja akan digelar secara hybdrid, yaitu daring dan luring. "Kami akan sosialisasikan sesuai perintah dari Kapolrestabes Surabaya berdasarkan keputusan FGD tadi. Jemaat yang ingin menghadiri ibadah natal luring harus mendaftar terlebih dahulu karena dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas gereja," ujar Pendeta Samuel.