REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa usulan untuk melakukan pemekaran daerah di Papua harus sesuai dengan kebutuhan politik dan administrasi pemerintahan.
"Inisiatif pengusulnya dapat berasal dari Pusat dan dapat berasal dari daerah, sesuai dengan kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran," kata Mahfud MD ketika menyampaikan pengantar pada agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI dan Presiden (III) dalam Sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021, yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta, Selasa (16/11).
Ketentuan tersebut, tutur Mahfud, memberikan ruang bagi Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama dengan pihak-pihak lain di Papua untuk mengambil inisiatif secara bottom up, atau dari bawah ke atas, dan menyampaikan usulan pemekaran daerah di Papua kepada Pemerintah Pusat. Selain itu, lembaga legislatif pusat juga dapat mengambil inisiatif dan membuat usul secara top down, atau dari atas ke bawah, untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.
"Undang-undang ini (UU Otonomi Khusus Papua, red.) menggunakan pendekatan bottom up dan top down dalam implementasi kebijakan dan program-programnya, agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan (oleh pemerintah, red.)," katanya.
Menko Polhukam menyatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memajukan Papua di dalam kerangka NKRI, serta mengajukan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI. Baik berdasarkan kepada konstitusi dan tata hukum Indonesia, maupun menurut hukum internasional.
Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, kata Mahfud, juga memuat arah pembangunan Papua secara komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan melalui afirmasi di berbagai bidang kehidupan, yakni politik, ekonomi, serta sosial dan budaya. "Jadi, tujuan utama dari undang-undang ini adalah terus membangun Papua dalam rangka membangun NKRI," kata Mahfud.