REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jam operasional Disdukcapil Sleman dikeluhkan. Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, waktu operasional tatap muka pada masa PPKM memang dibatasi untuk memenuhi protokol kesehatan. Terutama, untuk mencegah terjadi kerumunan.
Jam pelayanan diumumkan di papan pengumuman yang ada di Kantor Disdukcapil dan dukcapil.slemankab.go.id Senin-Kamis 08.00-12.00, Jumat 08.00-11.00 WIB. Untuk pelayanan dokumen kependudukan daring https://dukcapilonline.slemankab.go.id/.
Selain itu, ia menekankan, dihadirkan layanan jemput bola ke kalurahan, sekolah, panti sosial, bahkan ke rumah warga dalam perekaman iris mata, sidik jari, dan foto jika dibutuhkan. Bagi warga sakit, lansia, difabel, ODGJ, dan sejenisnya.
Soal keluhan di media sosial, Kustini melihat itu tidak sebagai keluhan tapi sekadar pertanyaan karena ketidaktahuan. Ia sendiri telah merespons secara langsung di tweet tersebut. Menurut Kustini, yang dipermasalahkan sudah tertangani.
Artinya, Dukcapil Sleman sangat terbuka terhadap semua masukan yang membangun. Kemudian, dinas akan diminta untuk menguatkan lagi penyebaran segala informasi baik secara tradisional mulut ke mulut ataupun melalui media massa atau sosial.
"Jam pelayanan mulai Senin 22 November 2021 akan ditambah durasinya Senin-Kamis 08.00-14.00. Tidak semua komplain di medsos aduan, sebagian besar konsultasi persyaratan pelayanan, masalah layanan online, dan kendala mengurus adminduk," kata Kustini.
Ia menekankan, pada masa pandemi semua pelayanan masyarakat tatap muka memang didorong melalui daring. Baik pengurusan adminduk, bantuan sosial, izin, pajak, dan lain-lain. Jauh sebelum pandemi beberapa pelayanan sudah diarahkan daring.
Hal itu sebagai usaha Pemkab Sleman menuju smart city dan smart government untuk digitalisasi dan teknologi informasi memudahkan akses masyarakat. Tahun ini, Pemkab Sleman membangun wifi padukuhan gratis yang bisa diakses masyarakat.
"Layanan daring di Disdukcapil Sleman di https://dukcapilonline.slemankab.go.id/. Masyarakat bisa mengakses daring di Disdukcapil Sleman 24 jam. Untuk permohonan di luar jam kerja tetap dikerjakan saat jam kerja," ujar Kustini.
Adanya layanan daring salah satunya untuk mengurangi praktik calo. Disdukcapil Sleman menjalin kerja sama dengan 86 kalurahan untuk pengurusan Akta Kematian dan delapan kalurahan rintisan untuk pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Layanan daring dikerjakan kurang lebih tiga hari dari permohonan. Jika terdapat kendala disilakan hubungi call center yang tercantum dalam https://dukcapil.slemankab.go.id/call-centre-pimpinan-dukcapil-sleman.slm maupun papan informasi di kantor.
Maka itu, Kustini mengimbau masyarakat selalu memperbarui informasi layanan yang ada. Bisa melalui kantor-kantor pemerintahan, media massa, media sosial, tinggal diikuti petunjuk yang ada untuk mengakses layanan, bila mengalami kesulitan.
"Namanya sistem tidak ada yang sempurna. Penyempurnaan demi penyempurnaan wajar akan terus dilakukan sebagai peningkatan mutu dan kualitas pelayanan itu sendiri. Kita selalu membutuhkan masukan masyarakat sebagai bagian penyempurnaan tersebut," katanya.