REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19. SE bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Jumat (19/11).
Eri menyampaikan, SE yang diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19, setelah diberikannya kelonggaran dalam berbagai aktivitas bermasyarakat, agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,” kata Eri di Surabaya, Jumat (19/11).
Dengan diterbitkannya SE tersebut, kata Eri, Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan swab RT-PCR yang difasilitasi oleh Puskesmas. Sasarannya adalah 10 persen dari total karyawan atau karyawati di tempat kerja atau unit usaha.
“Pelaksanaan tes swab ini akan dimulai pada tanggal 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding,” kata dia.
Eri juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan, wajib melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan Pemkot Surabaya. Artinya, meskipun tanpa gejala, mereka tidak diperkenankan menjalani isolasi mandiri.
“Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan,” ujarnya.