Ahad 21 Nov 2021 01:45 WIB

Yayasan Kakak Gelar Festival Keren Tanpa Rokok

Perda KTR belum memiliki kebijakan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Yayasan Kakak bersama Forum Anak Surakarta, Pendamping Forum Anak, dan Pemuda Penggerak menggelar aksi bertajuk Festival Keren Tanpa Rokok untuk mempromosikan kesehatan dan perlindungan anak di Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Sabtu (20/11).
Foto: Republika/binti sholikah
Yayasan Kakak bersama Forum Anak Surakarta, Pendamping Forum Anak, dan Pemuda Penggerak menggelar aksi bertajuk Festival Keren Tanpa Rokok untuk mempromosikan kesehatan dan perlindungan anak di Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Sabtu (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Yayasan Kakak bersama Forum Anak Surakarta, Pendamping Forum Anak, dan Pemuda Penggerak melakukan aksi bertajuk Festival Keren Tanpa Rokok untuk mempromosikan kesehatan dan perlindungan anak. Aksi pameran karya ini diikuti oleh berbagai karya dari forum anak, Yayasan Kakak, Pemuda Pengerak, puskesmas  dan Kampung Bebas Asap Rokok di Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Sabtu (20/11).

Melalui kegiatan tersebut, Yayasan Kakak berupaya untuk mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan mendorong kebijakan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok di Solo.

Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati, mengatakan, Kota Solo sudah menunjukkan komitmennya untuk pembangunan di bidang anak melalui capaian Kota Layak Anak utama. Meski sudah memiliki Perda KTR, tetapi dalam Perda tersebut belum memiliki kebijakan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok. Padahal, adanya kebijakan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok menjadi salah satu indikator Kota Layak Anak.

Menurutnya, festival tersebut memberikan apresiasi kepada siapa saja yang punya peran salah satunya bagaimana anak-anak terbebas dari asap rokok. "Visi kami bagaimana hak-hak anak terpenuhi. Kalau bicara Kota Layak Anak, salah satu kritik Kota Solo di poin kawasan tanpa rokok dan di iklan," terang Shoim di acara tersebut.

Dia menegaskan, rokok merupakan zat adiktif yang merenggut hak kesehatan anak. Oleh karena itu, dibutuhkan penegasan untuk implementasi Perda KTR dan keberanian Pemkot Solo untuk pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Berdasarkan riset Yayasan Kakak, terdapat 1.472 iklan, promosi dan sponsor rokok di Solo tahun 2019. Jumlah itu meningkat menjadi 1.572 tahun 2021.

Selain itu, aksi yang dilakukan Pemuda Penggerak pada awal 2021 menunjukkan banyaknya orang yang masih merokok di lingkungan KTR. Hal itu ditunjukkan dari aksi pungut puntung di Taman Jaya wijaya yang menemukan 1.295 putung, Monumen Banjarsari 465 puntung, Taman Cerdas Pajang 135 puntung, Taman Cerdas Joyotakan 289 puntung dan Taman Cerdas Semanggi 263 puntung rokok.

Temuan itu menunjukkan masih banyaknya pelanggaran di KTR sehingga perlu mendorong penegakan Perda KTR. Kedua situasi tersebut membuat Kota Solo terganjal menjadi Kota Layak Anak Paripurna.

Ketua Pemuda Penggerak, Cikal Ardina Sari, menyampaikan keprihatiannyanya dimana Taman Jaya Wijaya sebagai tempat bermain untuk anak justru ditemukan banyak puntung rokok. Artinya anak masih mendapat ancaman paparan asap rokok yang mempengaruhi kesehatannya. "Harapan ke depannya semoga kawasan tanpa rokok termasuk Taman Jaya Wijaya ini bebas dari rokok, dan ada  kebijakan pelarangan iklan rokok," harap Cikal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPPAPM) Kota Solo, Sri Wardani, mengatakan, dengan terbitknya Perda KTR implementasi kawasan tanpa rokok bisa menjadi maksimal, tetapi membutuhkan komitmen bersama. DPPPAPM memiliki tugas menyosialisasikan Perda KTR supaya anak-anak menjadi lebih sehat di kawasan tanpa rokok.

"Memang perlu komitmen dari berbagai pihak, masyarakat juga harus membantu. Ada kampung bebas asap rojok, bisa menjadi contoh dan teladan bagi kampung-kampung lain," kata Sri Wardani.

Aksi tegas juga dilakukan oleh Lurah Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Margono, yang berani menurunkan spanduk MMT berisi iklan rokok di sepanjang jalan di Kelurahan Mojo beberapa waktu lalu.

Margono menceritakan, pembongkaran spanduk tersebut dilakukan lantaran tidak memiliki izin dari Pemkot Solo. Selain itu, lokasi spanduk iklan rokok tersebut berada di sekitar sekolah. Meskipun diprotes oleh pihak yang memasang, Margono justru menantang karena tindakannya sudah sesuai dengan Perda. "Setiap ada iklan rokok yang melintang di jalan di Kelurahan Mojo harus dicopot," ujar Margono.

Di samping itu, dalam berkegiatan perangkat kelurahan sudah sering menyosialisasikan kepada warga setiap ada rapat diminta tidak merokok dalam ruangan pada. Warga pun sudah mengindahkan.

"Kami membentuk kampung bebas asap rokok tahun 2020 awal dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas Sangkrah. Setiap RT harus mengadakan minimal satu tempat untuk sudut merokok. Setiap mau merokok mereka tidak boleh di dalam rumah tapi di sudut tersebut," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement