REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih nenunggu regulasi yang mengatur tentang aktivitas sektor pariwisata saat status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan pemerintah selama sepekan di akhir 2021.
"Level 3-nya yang dari 24 Desember sampai 2 Januari itu mungkin tidak sampai menutup aktivitas pariwisata, cuma nanti se-Indonesia di Level 3 ada pembatasan-pembatasan, nah kita menunggu regulasinya," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Senin (22/11).
Kebijakan pemerintah tentang PPKM Level 3 untuk seluruh provinsi di Indonesia itu rencananya diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sehingga seluruh daerah baik yang berstatus Level 1 dan 2 seperti yang diterapkan di Bantul ini akan dinaikkan ke Level 3.
Ia mengatakan, informasi yang pihaknya terima dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui pemberitaan media masaa, bahwa PPKM level 3 yang akan diterapkan pada sepekan jelang akhir tahun nanti pembatasan tidak sama dengan level 3 yang lalu.
"Kita ngadopsi berita yang disampaikan Pak Sekda DIY, bahwa level 3 akhir tahun itu tidak sama dengan Level 3 kemarin bahwa pariwisata tutup, tidak boleh buka, jadi belum ada aturan yang melarang bahwa pariwisata tidak boleh buka," kayanya.
Dengan demikian, kata dia, bisa jadi walaupun DIY masuk PPKM Level 3 masih ada aktivitas wisata dengan pembatasan-pembatasan yang lebih ketat, atau kapasitas diperkecil sebagai pengendalian pandemi Covid-19 pada libur akhir tahun.
"Tetapi pembatasan-pembatasan yang seperti apa kita tunggu regulasi terakhir, karena kan regulasi belum ada. Toh selama ini pariwisata yang buka pun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ujarnya.
Kwintarto juga mengatakan, untuk menutup aktivitas masyarakat termasuk pariwisata juga tidak harus menunggu PPKM Level 3 yang akan diterapkan nanti, namun melihat kondisi perkembangan kasus penularan yang berdampak pada pengetatan aktivitas masyarakat.
"Kan catatannya juga melihat perkembangan, tidak usah nenunggu tanggal 24 Desember, kalau kasus tidak terkendali pasti levelnya naik, tetapi yang level 3 hanya untuk pengendalian agar pembatasan-pembatasan itu dilakukan dengan pola yang ketat," ungkap dia.
Dikatakan, meskipun ada wacana PPKM Level 3 di akhir tahun, harapannya masyarakat tidak menanggapi secara berlebihan apalagi gelisah, karena sudah ada ketentuannya, sehingga jika memang kasus terkendali aktivitas tetap bisa dilaksanakan dengan tetap protokol kesehatan.
"Saya harap untuk masyarakat jangan gelisah dulu, semua ada ketentuannya, wisata kita belum tentu tutup, tapi saya tidak bisa jamin pasti bisa buka, jadi penyikapannya kalau sudah pasti saja, kami harap masyarakat jangan dibuat gelisah," jelasnya.