Senin 22 Nov 2021 20:20 WIB

Ajudan Disebut Catut Nama Bupati Nganjuk

Uang tersebut untuk membeli sebuah mobil.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tersangka Bupati Nganjuk NRH (kanan) dan tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk NRH dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp647,9 juta yang diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Tersangka Bupati Nganjuk NRH (kanan) dan tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk NRH dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp647,9 juta yang diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan kasus suap bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan adalah saksi meringankan. Di antaranya adalah staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk Sapta Suryansyah.

Sapta mengaku adanya prilaku tidak wajar dari ajudan Novi yang bernama M Izza Muhtadin, yang juga ditetapkan terdakwa dalam kasus yang sama. Perilaku yang dimaksud adalah, dirinya pernah mendapati Izza menyimpan uang dalam jumlah banyak di dalam mobilnya. Uang yang dilihatnya dalam bentuk lembaran seratus ribuan itu, tersimpan dalam sebuah amplop besar berwarna cokelat.

"Katanya uang tersebut untuk membeli sebuah mobil," ujar Sapta di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Senin (22/11).

Ia menjelaskan, saat masuk sebagai staf di Pemkab Nganjuk awalnya ia tidak begitu mengenal Izza. Hingga saat ia aktif menjadi ajudan, dirinya dan Izza aktif berkomunikasi. Ia lalu menjelaskan, jika dirinya pernah mendapati Izza berperilaku tidak wajar sebagai ajudan bupati. Tidak hanya itu, sebagai ajudan baru, perkembangan ekonomi Izza dirasanya meningkat drastis.

Saksi lainnya, Sunarto, menjelaskan, jika dirinya kerap diberi uang oleh Izza yang disebutnya sebagai uang rokok. Pria yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih di rumah Bupati Novi mengaku sering diberi uang pecahan Rp 100 ribu oleh Izza. Ia mengingat, sekitar 11 kali bertemu dan diberi sejumlah uang oleh Izza. 

“Uangnya banyak pak hakim. Di dompetnya itu kalau pas mengeluarkan uang, terlihat uangnya banyak, ratusan ribu,” kata dia.

Kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Ade Dharma Maryanto mengatakan, dirinya sengaja meminta keterangan saksi yang menggambarkan perilaku tidak wajar ajudan bupati, Izza Muhtadin. Bukan tanpa alasan, sebab, pihaknya mengindikasikan adanya penyalahgunaan nama Bupati Novi untuk kepentingan pribadi. 

“Terkait kasus ini, berdasarkan apa yang kami jalani selama persidangan, ada dugaan kami Si Izza ini yang mencatut nama bupati untuk kepentingan pribadinya. Dugaan kami, dengan gaya hidup Izza seperti itu, menjadikan motivasi Izza untuk mencatut nama klien kami," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement