Rabu 24 Nov 2021 20:56 WIB

DPRD Kota Surakarta Targetkan Revisi Perda IMB Selesai Akhir

Tevisi Perda IMB diperlukan karena mengikuti aturan yang baru.

DPRD Kota Surakarta Targetkan Revisi Perda IMB Selesai Akhir (ilustrasi).
Foto: Berita
DPRD Kota Surakarta Targetkan Revisi Perda IMB Selesai Akhir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- DPRD Kota Surakarta menargetkan revisi Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai di akhir tahun ini untuk menyelamatkan potensi pendapatan dari sektor retribusi izin tersebut pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp24 miliar.

"Desember akan kami selesaikan, cukup waktunya karena itu cuma pembahasan ringan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Taufiqurrahman di Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/11).

Pihaknya mencatat potensi IMB di Solo per tahun sebesar Rp24 miliar. "Potensi pemasukan dari retribusi IMB sekitar Rp24 miliar. Itu tahun depan karena jika tidak segera ada revisi Perda Penyelenggaraan IMB artinya retribusi tidak bisa ditarik sejak awal tahun," katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Keluarnya PP itu harus direspons daerah dengan merevisi Perda IMB-nya termasuk di Kota Solo.

Artinya, menurut dia revisi Perda IMB diperlukan karena mengikuti aturan yang baru. "Jadi, kalau tidak segera dibentuk Perda IMB ini malah kerugiannya bingung cari uang dari mana," katanya.

Sementara itu, agenda penyelesaian Raperda IMB ini dimulai dengan penjadwalan di Bapemperda, selanjutnya DPRD akan membentuk pansus (panitia khusus) untuk pembahasan Raperda.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement