REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjadi tuan rumah penyelenggaraan Uji Publik Keterbukaan Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 pada Selasa-Rabu (23-24/11). Acara tersebut digelar untuk menilai pengelolaan keterbukaan informasi dari tiap kabupaten/kota, instansi, dan badan publik di Provinsi Jawa Tengah.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menerangkan Uji Publik ini digelar untuk memberikan perspektif informasi publik yang transparan kepada masyarakat.
Selama dua hari penyelenggaraan, terdapat 15 kabupaten/kota, 14 rumah sakit umum daerah kabupaten/kota, daerah provinsi/pusat, dan 29 satuan kerja perangkat daerah provinsi di Jawa Tengah yang akan diuji.
Nantinya, KIP Jawa Tengah akan melakukan penilaian dan mengklasifikasikan pemerintah maupun badan publik sesuai kategori informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, maupun yang tidak informatif. Uji Publik sudah dilakukan KIP Provinsi Jawa Tengah sejak 2014 lalu.
Dengan terselenggaranya acara ini, Ermy mengharapkan seluruh pemerintah maupun badan publik di Jawa Tengah bisa mengelola transparansi informasi yang dimiliki secara baik demi kepentingan publik.
"Sebanyak 58 badan publik yang lolos ini telah menjalani proses seleksi yang dilaksanakan mulai Mei 2021. Termasuk di dalamnya pengecekan website dan media sosial yang dimiliki. Uji publik ini adalah tahap IV dan mereka yang masuk dalam uji kali ini adalah badan publik dengan hasil penilaian lebih dari 80," jelas Ermy seperti tertulis dalam siaran pers, Rabu (24/11).
Pada hari pertama, jalannya Uji Publik turut dihadiri oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Bupati Karanganyar Juliyatmono, Bupati Kudus M Hartopo, dan Bupati Batang Wihaji.
Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Rektor Perencanaan Kerjasama Bisnis dan Informasi UNS Sajidan, Dekan FISIP UNS Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, dan Kaprodi Magister Ilmu Komunikasi Sekolah Pascasarjana UNS Andre N Rahmanto.
Sajidan mengatakan, keterbukaan informasi di era reformasi merupakan suatu keharusan dan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara.
Sebab, masyarakat ingin dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan dan ingin roda pemerintahan dijalankan secara akuntabel dan transparan, sesuai prinsip good governance.
"Ditambah lagi dengan modernisasi TI dan komunikasi yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat," ujarnya.
Oleh sebab itu, Sajidan menilai pemerintah, institusi, lembaga, maupun badan publik harus membuka diri kepada masyarakat dan memberikan informasi seputar kebijakan secara terbuka agar dapat diakses dari mana saja.
Meski di sisi lain keterbukaan informasi kerap disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, Sajidan menyampaikan modernisasi teknologi harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan strategis.
"Amanat tersebut akhirnya mendorong seluruh badan publik di Indonesia, termasuk perguruan tinggi negeri, untuk wajib menjalankan keterbukaan informasi pubik. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Sajidan.