Jumat 26 Nov 2021 16:11 WIB

Korban Pemerkosaan di Malang Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kondisi kesehatan tubuh lainnya seperti kepala sudah berangsur pulih.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Korban Pemerkosaan di Malang Jalani Pemeriksaan Kesehatan. Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban Pemerkosaan di Malang Jalani Pemeriksaan Kesehatan. Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Korban kekerasan dan pemerkosaan di Kota Malang menjalani pemeriksaan kesehatan. Langkah ini harus dilakukan setelah korban mengeluh sakit.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Do Merda Al Romdhoni menyatakan, korban sebenarnya sejak Kamis (25/11) malam merasakan sakit pada perutnya. Kemudian korban menjalani pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Malang, Jumat (26/11). Namun hasil pemeriksaan perut korban belum keluar hingga saat ini.

Sebelumnya, korban juga sempat melakukan pemeriksaan kesehatan karena pengelihatan mata sebelah kirinya kabur. Sebab itu, pihaknya membawa korban berusia 13 tahun tersebut ke dokter spesialis mata. 

"Dan memang ternyata dia minus. Kita berikan kacamata sekalian, itu dari Dinsos. Ada indikasi itu juga karena penganiayaan, karena itu sekalian pemeriksaan," jelasnya kepada wartawan di Malang, Jumat (26/11).

Untuk kondisi kesehatan tubuh lainnya seperti kepala sudah berangsur pulih. Luka, lebam, bekas goresan dan sebagainya akibat kekerasan sudah mulai sembuh secara bertahap. Hingga saat ini, Merda memastikan, tidak ada keluhan sakit lainnya selain perut.

Adapun mengenai kondisi psikis korban, Merda juga meyakini sudah membaik meskipun belum 100 persen. Korban setidaknya sudah mulai ceria dan mau bertemu dengan orang lain. "Tidak seperti awal. Akan tetapi, kalau diajak bicara terkait permasalahan (tentang) pelaku, dia masih belum mau diajak bicara," jelasnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polresta Malang Kota (Makota) telah mengamankan dan menetapkan tersangka pelaku persetubuhan dan pengeroyokan terhadap anak dari salah satu panti asuhan wilayah Kota Malang. Seluruh pelaku termasuk kategori anak sehingga dikenakan pasal yang sesuai.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara kasus pengeroyokan dan persetubuhan anak, Selasa (23/11). Dari 10 orang yang diamankan, tujuh orang anak ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga orang dikembalikan ke orang tua dan dijadikan sebagai saksi," kata Tinton kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Rabu (24/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement