REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns mengaku, kagum dengan kemegahan Gedung Negara Grahadi yang terletak di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Gedung Grahadi merupakan salah satu warisan peninggalan pemerintah Kolonial Belanda.
"Suatu kehormatan besar saya bisa hadir di Grahadi. Gedung yang sangat besar dan megah," ujarnya usai bertemu dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di ruang utama Gedung Grahadi di Kota Surabaya, Jumat (26/11) malam WIB.
Grijns bertemu dengan Khofifah untuk berdiskusi dan membahas sejumlah rencana kerja sama, salah satunya sektor pendidikan. Hal itu lantaran, saat ini tidak sedikit pelajar dari berbagai daerah di Jatim sedang studi di Belanda.
Dia pun menilai, Gedung Grahadi sangat terpelihara baik, bahkan masih terdapat foto pemimpin Jatim saat zaman penjajahan atau sebelum Indonesia merdeka. "Di situ ada foto CHO Van Der Plas (1936-1941) saat jadi gubernur," ucap Grijns sembari menunjuk bingkai foto pemimpin Jatim sejak pertama hingga saat ini.
Grijns juga mengaku terkejut karena di Kota Surabaya masih banyak gedung yang sudah ada sejak zaman Belanda, dan terawat baik. "Orang-orang yang tinggal di Surabaya harus senang. Ini kota yang sangat-sangat indah. Surabaya juga kota yang menarik karena gedung lama masih terpelihara baik," kata Grijns.
Dia kemudian membuka gambar gedung tua yang disimpan di ponselnya dan menunjukkannya ke Khofifah, termasuk kepada wartawan. Grijns menyebut, gedung ini sangat indah memiliki nilai historis.
"Ini saya sempat lihat, namanya Gedung Singa, lokasinya di kawasan Jembatan Merah. Ini sangat luar biasa, dan siapa tahu ada investor tertarik untuk memelihara," ujarnya.
Selain melihat foto gubernur sejak zaman Belanda, Grijns juga melihat beberapa penanda gedung, termasuk Sungai Kalimas yang terletak di bagian belakang Grahadi. Khofifah lantas mengajak Grinjs ke penanda berupa prasasti bertuliskan sejarah Grahadi yang berada di teras sisi kanan gedung warisan Belanda tersebut.
Berdasarkan catatan di prasasti tersebut, Gedung Grahadi (Gouverneur Wooning) didirikan oleh Dirk Van Hogendrop, gezaghebber (penguasa) VOC di Surabaya pada 1796. Kemudian, bangunan tersebut dijual kepada Pemerintah Hindia Belanda. Pada masa Jepang, Grahadi digunakan sebagai kediaman Syuuchokan Kaka.
Kemudian setelah Proklamasi menjadi kediaman resmi Gubernur Jatim pertama, Raden Mas Tumenggung Ario (RMTA) Soerjo. Grahadi juga tercatat sebagai bangunan cagar budaya sesuai SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/251/402.104/1996, yaitu nomor urut 15.