REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU diberi waktu dua tahun sejak putusan MK dibacakan untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. "Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).
Presiden menjamin investasi yang telah dilakukan para investor baik dari dalam maupun luar negeri di Indonesia akan tetap aman. "Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ujar Jokowi.
Dengan dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku oleh MK, lanjutnya, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan sepenuhnya masih tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tegasnya.
Mantan wali kota Solo ini juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi yang akan terus dijalankan. Jokowi menyebut, kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus dipastikan.
Ia melanjutkan, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020. "Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ucapnya.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan, apabila dalam tenggang waktu dua tahun para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. "Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja--Red), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar.