REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus komplotan pelaku kejahatan gendam. Komplotan yang berjumlah enam orang tersebut tidak hanya beraksi di Kota Semarang, namun juga di Medan, Surabaya, dan Bandung.
Dari aksi kejahatan yang telah dilakukan di sejumlah kota besar tersebut, para pelaku berhasil ‘menggasak’ harta benda dan sejumlah barang berharga korbannya, yang nominalnya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
"Pengungkapan kejahatan gendam ini dilakukan setelah komplotan pelaku beraksi di wilayah Kota Semarang, pada 2 November 2021 lalu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam ekspos kasus di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (30/11).
Ke-enam komplotan yang diringkus masing-masing berinisial NS, AT, DY, PS, TDF, dan LSN. Semua tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Jakarta, Pemalang dan Batam.
Kasus penipuan gendam itu bermula saat tersangka LSN yang berpura-pura meminta bantuan untuk mencarikan obat herbal kepada korban, Haryati, saat keduanya berada di Pasar Gang Baru, Kota Semarang.
Tak lama berselang, datang tersangka AT yang mengaku, mengetahui tempat penjualan obat herbal yang dimaksud. Dengan berbagai alasan, sambung dia, akhirnya kedua tersangka mengarahkan Harjati membeli obat. Keduanya juga ikut mengantarkan guna membeli obat herbal tersebut.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Wotgandul mereka bertemu dengan tersangka TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan ikut bergabung bersama dengan korban Harjati, LSN, dan AT.
"Berikutnya tersangka TDF mengatakan bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan, sehingga membuat korban percaya dan ketakutan," ungkap Djuhandhani.
Selanjutnya, menurut dia, tersangka TDF menawarkan bantuan kepada Harjati yang ketakutan dengan menepon tersangka NS yang disebutkan sebagai tabib yang mampu membantu menbuang sial korban. Syaratnya, korban mau menyerahkan harta benda.
Karena korban percaya, tersangka AT dan tersangka DY selanjutnya mengantar korban pulang ke rumah untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai untuk diserahkan kepada pelaku AT.
Sementara tersangka TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku, berupa dua botol air mineral, garam tiga bungkus serta satu buah kertas tisu. "Setelah mendapatkan barang berharga korban, para pelaku kemudian pelaku kabur ke Jakarta," ucap Djuhandhani.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 110 juta, 25 lembar dolar AS, dan emas dengan berbagai ukuran. Jika ditotal maka kerugian korban mencapai Rp 500 juta.
Selain di Kota Semarang, komplotan pelaku beraksi serupa di Medan, Surabaya, dan Bandung. Sehingga total komplotan itu telah beraksi di lima TKP di empat provinsi. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya empat tahun penjara,” ucap Djuhandhani.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan, kasus penipuan dengan gendam itu terbulang sangat menarik dan menjadi perhatian publik. "Karena seorang anggota polwan turut memimpin penangkapan para tersangka," ucapnya.