REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Upah Minimum Kota (UMK) Solo mengalami kenaikan Rp 21 ribu dibandingkan UMK 2021. Penetapan UMK tersebut sudah ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Pada 2021, UMK Solo sebesar Rp 2.013.810. Jika mengalami kenaikan Rp 21 ribu, maka UMK 2022 sebesar Rp 2.034.810. UMK tersebut lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 yang sudah ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebesar Rp 1.812.935 yang naik Rp 13.956 dari UMP 2021.
Gibran menilai, kenaikan UMK sebesar Rp 21 ribu tersebut lebih baik dibandingkan kenaikan upah di kota-kota lain. "Naiknya Rp 21 ribu. Tadi sudah konsultasi dengan Apindo dan buruh sudah oke semua. Coba bandingkan dengan kota lain nambah berapa. Kita cukup oke. Lihat keadaan saja," jelas Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (30/11).
Kenaikan UMK tersebut jauh di bawah permintaan serikat buruh yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 10 persen. Bahkan, kenaikan tersebut hanya naik 1 persen dari UMK 2021.
Gibran menilai, keputusan kenaikan UMK tersebut tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai faktor. "Ya kita pengen semuanya bisa jalan. Kita tidak mementingkan satu sisi. Saya kira sudah cukup bagus. Ya kita mempertimbangkan banyak faktor. Bukan situasi mudah," terangnya.