REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mempertanyakan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2022, khususnya di wilayah ring 1 Jatim.
Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Johnson Simanjuntak menyatakan, keputusan tersebut tidak memiliki kepastian hukum karena formulasi penetapan nilai UMK di wilayah ring 1 Jawa Timur tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui, Nilai UMK tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp 75.000. Kenaikan tersebut salah salah satunya karena lima daerah ring 1 Jawa Timur tersebut masuk kawasan padat industri. Lima daerah yang masuk wilayah ring 1 Jawa Timur adalah Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan.
"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Johnson di Surabaya, Rabu (1/12).
Johnson menyatakan, hal tersebut akan berdampak tidak hanya dalam hal pengupahan pekerja, namun juga pada sektor investasi dan usaha lainnya. Karena proses penetapan upah pekerja sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada, yakni PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Karena sudah menjadi produk hukum, lanjut Johnson, Apindo Jatim mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022. "Kemungkinan besar langkah hukum kita tempuh," ujarnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2022 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan. Penetapan juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, dan tentunya menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di wilayah setempat.
"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” kata Khofifah.
Ia menjelaskan, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.
Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. Khofifah mengaku, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai PP nomor 36 Tahun 2021, dan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.
"Namun, khusus lima kabupaten/ kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri," kata Khofifah.