Jumat 03 Dec 2021 13:14 WIB

Perda Cagar Budaya Surabaya Disempurnakan

Raperda yang sedang dibahas fokus pada penyelamatan cagar budaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Petugas menebang pepohonan liar di komplek bekas penjara Kalisosok di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/4/2021). Kegiatan itu bertujuan untuk menyelamatkan bangunan cagar budaya yang tidak terawat.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas menebang pepohonan liar di komplek bekas penjara Kalisosok di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/4/2021). Kegiatan itu bertujuan untuk menyelamatkan bangunan cagar budaya yang tidak terawat.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemkot bersama DPRD Kota Surabaya merancang Raperda tentang Cagar Budaya untuk menyempurnakan Perda nomor 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan cagar budaya sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Maka dari itu, lanjut Eri, perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional. Eri melanjutkan, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya itu, maka Perda nomor 5 tahun 2005 itu perlu disempurnakan kembali.

Baca Juga

Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya, sehingga bangunan cagar budaya bisa tetap terjaga keberadaannya. Eri berharap, perda cagar budaya mampu menyempurnakan kepastian hukum bangunan dan pemilik bangunan.

"Makanya dalam Raperda yang dibahas ini, kita fokus pada penyelamatan cagar budaya dan bagaimana bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, orangnya merasa aman,” kata Eri di Surabaya, Jumat (3/12).

Selama ini, lanjut dia, Pemkot Surabaya telah memberikan potongan PBB sampai 50 persen bagi bangunan cagar budaya. Pemotongan PBB ini sudah diatur dalam Perda yang lama. Namun, terkait pemeliharaannya, baru akan dibahas dalam Raperda yang tengah disusum.

“Harapannya, selain bantuan itu, ada bantuan lagi terkait pemeliharaannya, mungkin catnya atau apanya, supaya tidak memberatkan yang punya,” ujarnya.

Eri menjelaskan, sebenarnya Pemkot Surabaya memberikan potongan PBB sampai 50 persen dengan harapan bisa digunakan untuk perawatan bangunan cagar budaya yang ada. Namun, apabila bangunan itu terdiri dari kayu jati yang nol persen airnya, tentu sangat mahal harganya untuk menggantinya.

“Di situlah nanti akan dibahas oleh teman-teman DPRD dalam Raperda ini. Semoga ini menjadi solusi solutif,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement