REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Sinarto menegaskan, pihaknya bakal mengikuti aturan dalam Inmendagri terbaru terkait boleh atau tidaknya membuka destinasi wisata saat Natal dan Tahun Baru. Meskipun, kata dia, sudah ada wacana kembali diberlakukannya PPKM Level 3, tapi kemungkinan destinasi wisata masih boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Kalau memang 24 Desember PPKM Level 3 semua, tapi itu kan masih ada yg diberlakukan 50 persen, itu dalam aturannya. Kita ikuti aja itu, yang saya baca 50 persen tidak ditutup," ujarnya, Jumat (3/12).
Sinarto mengaku telah berkirim surat kepada pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan pengawasan secara ketat jika nantinya destinasi wisata diperbolehkan dibuka saat Nataru. Apalagi setelah ditemukannya Covid-19 varian Omicron yang disebut-sebut lebih ganas dibanding varian sebelumnya.
"Karena ada varian-varian baru itu yang kita harus tetap curiga, bagaimana supaya di pariwisata tidak menjadi klaster-klaster yang merugikan daripada penanganan Covid-19 yang sudah kita lakukan secara baik," ujar Sinarto.
Sinarto mengharapkan pengunjung tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat, jika nantinya diperbolehkan berkunjung ke tempat wisata. "Karena kesehatan adalah tanggung jawab pribadi. Negara tetap melakukan pergerakan untuk penanggulangan secara maksimal, masyarakat harus paham bahwa dirinya harus sehat," kata dia.