Jumat 03 Dec 2021 19:55 WIB

Novel Baswedan dkk Siap Audit Harta Kekayaan Pimpinan KPK

Nurul Ghufron mengaku kenaikan hartanya karena lelang negara atas properti.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mewakili 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mewakili 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute yang digagas mantan Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku siap mengaudit harta kekayaan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Hal tersebut menyusul adanya peningkatan harta kekayaan Rp 4,25 miliar milik Ghufron selama setahun menjabat sebagai pimpinan KPK.

"IM57+ Institute siap untuk melakukan audit terhadap harta kekayaan pimpinan KPK tanpa bayaran sepeserpun," kata Ketua IM57+ Praswad Nugraha dalam keterangan, Jumat (3/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, audit dilakukan sebagai komitmen dalam melanjutkan kontribusi dalam pemberantasan korupsi di luar sistem. Praswad melanjutkan, audit terhadap harta kekayaan pimpinan KPK menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Dia mengatakan, audit juga dilakukan mengingat kekayaan ini terungkap setelah Ketua KPK, Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Lili diputus bersalah dalam proses etik di lembaga antirasuah tersebut. Firli diputus bersalah berhubungan dengan gaya hidup mewah sedangkan Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement