REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Timur menyebutkan alokasi pupuk subsidi petani di Kabupaten Mojokerto sudah terserap 100 persen atau setara 17.293 ton. Wakil Ketua KTNA Provinsi Jatim Suharno mengatakan selain Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun juga sudah terserap 100 persen atau setara 17.035 ton.
"Dengan begitu, kebutuhan pupuk subsidi bagi petani di sana sudah terpenuhi sesuai alokasi dari Dinas Pertanian Provinsi Jatim," katanya, Senin (6/12).
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk mencari solusi pemenuhan kebutuhan pupuk di masa musim tanam.
"Memang untuk alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK ada kabupaten atau kota yang realisasinya sudah 100 persen dari alokasi," ujar dia.
Dikatakan, untuk Kota Madiun, jenis pupuk urea serapannya sudah 100 persen, dan Kabupaten Madiun yang merupakan tempat tinggalnya, pupuk jenis NPK yang realisasinya sudah mencapai 100 persen.
"Sedangkan kabupaten lainnya yang realisasi pupuk urea dan NPK-nya sudah mencapai 100 persen adalah Kabupaten Mojokerto," kata Suharno.
Suharno juga berharap kepada Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Pertanian, untuk mencari solusi terkait habisnya alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten atau Kota Madiun ini.
"Mungkin kepala dinas provinsi dapat memindahkan alokasi pupuk subsidi yang tidak terserap dari kabupaten/kota lain di Jawa Timur, agar petani dapat melakukan pemupukan di pucak musim tanam ini," tegasnya.
Sementara itu, VP Sales Region 4A Pupuk Indonesia, Iyan Fajri mengatakan, alokasi pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Madiun sudah 100 persen terserap terhitung sejak awal Desember 2021.
"Secara total di Jatim, serapan pupuk bersubsidi baru mencapai 84 persen untuk lima jenis pupuk yakni urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik padat, sedangkan untuk jenis pupuk subsidi yang baru yakni pupuk organik cair telah terserap 92 persen, namun terdapat Kabupaten-kabupaten yang memang serapan pupuknya sudah 100 persen dari alokasi," kata Iyan.
Menurut dia, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang diatur sesuai ketentuan, di mana alokasi kabupaten atau kota ditentukan oleh Dinas Pertanian tingkat provinsi dan alokasi kecamatan ditentukan oleh Dinas Pertanian tingkat kabupaten/kota. "Sesuai dengan penugasan, bahwa kami menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi," katanya.