Senin 13 Dec 2021 15:18 WIB

RMI NU Jatim: Guru Pemerkosa Santriwati Lebih Cocok Dihukum Mati

Pemerkosaan tersebut bukan dilakukan di pondok pesantren yang berafiliasi dengan NU.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Plt Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim), KH Abdussalam Shohib mengecam keras pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap 13 santri di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Meski begitu, ia menyebut HW tidak layak dikebiri. Menurutnya, HW lebih cocok dipenjara seumur hidup atau diberi hukuman mati. 

"Kajian bahtsul masail, tidak rekomendasikan kebiri tapi penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya, Senin (13/12).

Pemerkosaan tersebut,  kata Gus Salam, bukan dilakukan di pondok pesantren yang berafiliasi dengan NU. Kendati begitu, ia mengingatkan tidak saatnya untuk saling menyalahkan. Karena hal itu bukanlah solusi. Ia mengajak semua pihak agar bertanggung jawab mendampingi korban, baik secara hukum, moral, dan sosial. 

"Kita juga ajak semua pihak terbuka, bagi korban dan keluarganya jangan segan melaporkan. Kami NU akan selalu dampingi dan berpihak kepada korban," ujarnya. 

Wakil Ketua PWNU Jatim itu menambahkan, kejadian tersebut bisa menjadi momentum introspeksi. Agar tak ada kejadian serupa, RMI NU yang merupakan asosiasi pesantren NU ini berencana memberikan sertifikat kepada pondok-pondok pesantren di bawah naungan RMI. Sertifikat yang diberikan sebagai bukti pesantren tersebut sehat dan aman. 

"Kita juga lakukan koordinasi secara internal, komunikasi dan koordinasi dengan LBHNU dan LKKNU. Kita akan koordinasi dengan pihak eksternal yaitu LBH, KPAI, Kemenag dan aparat yang berwenang," kata Gus Salam.

Dengan adanya sertifikasi itu, kata Gus Salam, bisa membuat pondok pesantren yang berafiliasi dengan NU tetap akan dipercaya masyarakat. Ia juga berharap hal serupa dilakukan terhadap pondok pesantren yang berada di bawah naungan Muhammadiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement