REPUBLIKA.CO.ID,LUMAJANG -- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyatakan, saat ini sudah ada tiga alternatif lokasi yang nantinya akan digunakan untuk relokasi warga yang pemukimannya terdampak erupsi Gunung Semeru. Ketiga lokasi tersebut antara lain Desa Penanggal, Desa Oro oro Ombo dan Desa Supiturang.
Menurut Thoriq, tiga titik relokasi warga terdampak Gunung Semeru akan berada di lahan milik Perhutani. Pemilihan lokasi ini sudah melalui kajian dengan memperhatikan aspek keamanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. "Pemenuhan kebutuhan dasar yang bisa diakses misalnya listrik, air bersih dan akses jalan," kata Thoriq dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (13/12).
Selain pemenuhan kebutuhan dasar warga, lokasi ini juga sudah dipastikan aman dari potensi bencana. Luasannya juga cukup untuk pembagian lahan untuk dibangun rumah. Kemudian juga cukup untuk penataan fasilitas umum, masjid, jalan, sanitasi dan beberapa kebutuhan mendasar untuk pemukiman.
Untuk membangun hunian tetap yang difasilitasi BNPB, kata Thoriq, ini harus melalui validasi data. Sebab itu, validasi data yang sudah terhimpun baik di Kecamatan Candipuro maupun Pronojiwo harus sudah tuntas. Selanjutnya, Pemkab akan membagi lahan sesuai dengan data yang telah ditetapkan.
Di samping itu, Pemkab juga telah berkomitmen mengenai bantuan uang yang masuk ke rekening Baznas Kabupaten Lumajang akan dipergunakan untuk tindak lanjut persiapan lokasi baru (relokasi). Dalam hal ini, baik untuk sarana fasilitas umum maupun hunian sementara yang akan dibangun.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menjelaskan, calon lokasi hunian baru itu kurang lebih 2.000 unit rumah. Hal ini berarti jumlahnya sama dengan satu desa. Oleh karena itu, desain tata pemukimannya harus sempurna.
Perempuan yang disapa Bunda Indah ini menegaskan, site plan pemukiman nantinya harus dilengkapi dengan fasilitas umum yang lengkap. Beberapa di antaranya seperti RTH, tempat ibadah dan terdapat makam karena berkaitan dengan banyak orang. Kemudian harus ada TPS, TPA dan tempat pelayanan kesehatan serta pendidikan.