Selasa 14 Dec 2021 16:48 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemanfaatan Pasar Kembangsari

Dugaan penyalahgunaan wewenang pasar dilporkan ke Kejari kabupaten Semarang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemanfaatan Pasar Kembangsari (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemanfaatan Pasar Kembangsari (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Dugaan adanya penyalagunaan wewenang dalam pengelolaan pasar dilaporkan oleh anggota DPRD Kabupaten Semarang, Wening Tyas Adi Nartani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/12).

Berdasarkan berkas laporan yang diterima Kejari Kabupaten Semarang, dugaan penyalahgunaan wewenang --yang dilaporkan oleh legislator Partai Hanura Kabupaten Semarang-- ini menyeret nama mantan Camat Tengaran.

Baca Juga

Ditemui usai menyerahkan berkas laporan di kantor Kejari Kabupaten Semarang, Wening mengungkapkan langkah hukum ini untuk mengingatkan, supaya pejabat lebih berhati- hati dalam mengambil keputusan dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.

Sebab seorang pejabat tidak bisa seenaknya sendiri dalam membuat atau dalam menentukan sebuah kebijakan. Namun semua yang sudah dilakukan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Maka upaya hukum ini saya lakukan agar ada efek jera dan ini sekaligus juga ‘rambu- rambu’ bagi para pejabat lainnya di Kabupaten Semarang, agar ke depan tidak melakukan tindakan yang sama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wening juga mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilporkannya ke Kejari kabupaten Semarang tersebut dilakukan terkait pengelolaan Pasar Kembangsari, di wilayah Kecamatan Tengaran.

Menurutnya, permasalahan tersebut kali pertama muncul pada saat pembahasan di Pansus Pasar Kembangsari. Awalnya pihak pengembang --PT Era Guna—mengukapkan, tidak pernah dilibatkan dalam proses pemanfaatan pasar tersebut.

“Pasar Kembangsari tersebut merupakan pasartradisional yang dibangun di atas tanah desa, oleh PT Era Guna. Namun dalam perjalanannya, PT Era Guna justru tidak dilibatkan dalam pemanfaatannya,” kata Wening.

Belakangan. lanjutnya, kepala desa dan camat menerbitkan sertifikat yang digunakan para pedagang untuk menempati lokasi berjualan. “Seharusnya, PT Era Guna dilibatkan dan hanya pihak desa dan kecamatan,” tegasnya.

Penerbitan sertifikat tersebut, lanjut Wening berlangsung antara tahun 2006 hingga tahun 2009 silam. Sertifikat tersebut kemudian digunakan sebagai bukti untuk menempati lahan yang digunakan berjualan.

Saat disinggung perihal potensi kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, menrut Wening menjadi ranah penegak hukum untuk melakukan audit serta penelusuran. “Kalau bicara berapa kerugian negara, bukan ranah saya,” tegasnya.

Terkait dengan laporan yang masuk ke Kejari Kabupaten Semarang tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang, Darojad.

Menurutnya, Kejari Kabupaten Semarang, hari ini  telah menerima berkas berlaporan perihal dugaan penyalahgunaan weenang dalam pemanfaatan pasar Kembangsari, di Kecamatan Tengaran.

Ia mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang masuk tersebut. Sebab dokumennya memang baru masuk dan Kejari kabupaten Semarang butuh mempelajari terlebih dahulu.

“Karena baru hari ini dokumennya kita terima, jadi masih akan dipelajari terlebih dulu sambil  berkoordinasi dengan pimpinan guna menentukan langkah- langkah selanjutnya,” tambah Darojad.

Sementara itu, mantan Camat Tengaran, Suswantoro yang coba dikonfirmasi perihal laporan dari anggota DPRD Kabupaten Semarang yang masuk ke Kajari Kabupaten Semarang tersebut, belum bisa dihubungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement