REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Jumat memiliki kedudukan mulia bagi umat Muslim. Banyak hadis yang menjelaskan terkait hal tersebut. Sehingga saking mulianya, sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk memersiapkan diri sebaik-baiknya menyambut kedatangan hari Jumat.
Sejatinya, banyak keutamaan dan keberkahan dari hari Jumat. Karena, hari Jumat memiliki waktu-waktu yang mustajab dikabulkannya doa. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ وَقَالَ بِيَدِهِ قُلْنَا يُقَلِّلُهَا يُزَهِّدُهَا
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dia berkata, Abu Qasim (panggilan Nabi Muhammad Saw), pernah bersabda: "Pada hari Jumat terdapat waktu, yang tidaklah seorang hamba Muslim sholat dan meminta kebaikan kepada Allah, kecuali Allah akan mengabulkannya." Beliau memberi isyarat dengan tangannya. Kami berkata; 'Yaitu beliau menyempitkannya.'' ( HR Bukhori dan Muslim )
Dalam kitab Maroqil Ubudiyyah, Syaikh Nawawi Al-Bantani memaparkan beberapa pendapat ulama berkenaan dengan kapan waktu yang tepat agar doa kita dikabulkan. Sebagian ulama berpendapat :
قال بعضهم ساعة اإلجابة في آخر النهار، لان الله تعالى خلق آدم عليه السلام بعد العصر في يوم الجمعة، و لان اليمين تغلظ بعد عصر الجمعة
“Waktu ijabah itu berada di akhir siang (sore) hari, karena Allah menciptakan Adam setelah Asar di hari Jumat dan juga kebaikan dilipatgandakan ketika itu”.
Dalam buletin Tanwirul Afkar, Mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, Fahmi Rahmanul Hakim menjelaskan, pada hari itu ada satu waktu istijabah yang konon ketika merapal doa di waktu itu pasti Allah kabulkan. Dari saking istimewanya, sampai-sampai Allah pun merahasiakan kapan tepatnya waktu tersebut.
Adapun Qadlhi Al-Iyadh mengatakan :
وقال القاضي عياض: ساعة الاجابة مختطفة، أي يسيرة منحصرة فيما بين أن يجلس الامام على المنبر إلى سالمه من الصلاة، أي لا تخرج عن هذا الوقت، وليس المراد أنها مستغرقة لما بين الجلوس، وآخر الصلاة لانها لحظة لطيفة
“Waktu ijabah itu terjadi sesaat antara duduknya imam di atas mimbar sampai salamnya imam dalam shalat, tidak di luar waktu tersebut, dan di akhir sholat karena itu merupakan waktu yang baik.”
Menurut Qadlhi Al-Iyadh, waktu ijabah itu berada di antara duduknya imam di mimbar sampai salamnya imam ketika sholat. Maksud di antara duduknya imam di mimbar sampai salamnya imam ketika sholat tersebut bukan berarti waktu ijabah itu habis di antara waktu itu saja, namun berlanjut sampai setelah salamnya imam ketika sholat. Karena waktu di akhir sholat itu merupakan waktu yang baik.