Senin 20 Dec 2021 21:12 WIB

Pemprov Jateng Sosialisasikan Reaktivasi Jalur KA Tawang-Tanjung Emas

Ada komponen-komponen yang menjadi pertimbangan dalam pemberian santunan.

Pemprov Jateng Sosialisasikan Reaktivasi Jalur KA Tawang-Tanjung Emas (ilustrasi).
Foto: COMMON CREATIVES/FILCKR/JL SMITH
Pemprov Jateng Sosialisasikan Reaktivasi Jalur KA Tawang-Tanjung Emas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ikut menyosialisasikan reaktivasi jalur kereta api dengan rute Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, dengan menggelar sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah proyek tersebut.

"Ini merupakan upaya awal, kami 'kula nuwun' untuk menjelaskan tahapan-tahapan berikutnya, sekaligus menunjukan bahwa pemerintah tidak asal gusur, tapi tetap mempertimbangkan hak-hak masyarakat," kata Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jateng Endro Hudiyono di di Kelurahan Tanjung Mas, Semarang, Senin.

Baca Juga

Ia menyebut, setelah proses sosialisasi akan dilaksanakan pendataan oleh satuan tugas yang dibentuk oleh ketua tim terpadu yang pelaksanaan pendataannya dilakukan bersama warga agar tidak ada aspek penilaian yang terlewat.

Penilaian dilakukan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) atau appraisal setelah data tuntas agar ada keterbukaan sehingga warga memperoleh sesuai hak dalam pembayaran santunan masing-masing.

Menurut dia, ada komponen-komponen yang menjadi pertimbangan dalam pemberian santunan di antaranya, pembersihan bangunan, mobilisasi, sewa rumah maksimal 12 bulan, dan penggantian bangunan serta tanaman.

"Kami berharap seluruh tahapan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dalam rangka penyediaan tanah untuk reaktivasi jalur KA Semarang Tawang-Tanjung Emas dapat dilaksanakan dengan lancar sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, penanganan dampak sosial kemasyarakatan diharapkan jadi solusi terbaik bagi masyarakat maupun pemerintah, dalam proses penyediaan tanah untuk proyek reaktivasi jalur KA Semarang Tawang-Tanjung Emas.

Terkait dengan aspirasi warga yang menginginkan penggantian atas urukan tanah karena rob, Endro menyebut akan menyampaikannya pada KJPP karena dalam proses ini Pemprov Jateng memiliki kewenangan terbatas sesuai Perpres 62/2018 dan Permen ATR no 6/2020 untuk melakukan fasilitasi.

"Tapi kami dorong karena masyarakat di sana sering terdampak rob, kemudian melakukan pengurukan tanah, nanti kita beri info pada KJPP atau appraisal, apabila dimungkinkan komponen tersebut menjadi bagian pada (santunan) bangunan," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement