REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk melindungi pengguna terkait perlindungan data, perlindungan dana, dan proses penagihannya. Peer to peer lending (P2P) Fintech legal sejauh ini hanya memiliki akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi.
"Setiap penawaran melalui kontak WA/SMS dipastikan ilegal karena fintech legal dilarang akses selain kamera, mikrofon, dan lokasi. Secara operasional, teknologi, dan ketentuan sudah kami atur," ungkap Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta, dalam konferensi pers Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta di Ruang Gatotkaca, The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Senin (20/12).
Adapun ciri-ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal di antaranya adalah tidak taat peraturan/melanggar akses kontak, bunga tinggi, pengurus tidak jelas atau tidak memiliki sertifikat, dan penagihan oleh debt collector tidak beretika.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan mengusulkan fintech wajib berizin dan berada di ranah hukum pidana. Selain itu, setiap platform wajib melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebanyak 10 kali dalam setahun melalui media sosial, dan melakukan penyempurnaan ketentuan yang akan dilakukan secara cepat dan masif.
Saat ini terdapat sebanyak 104 peer to peer lending yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana 101 sudah berizin dan sisanya masih dalam proses perizinan. Untuk diketahui, peer to peer lending adalah suatu platform layanan pinjaman uang secara langsung antara kreditur/lender kepada debitur/peminjam menggunakan teknologi informasi.
Tris menyampaikan karakteristik peer to peer lending adalah prosesnya sangat cepat dan persyaratan yang mudah bahkan tidak menggunakan jaminan agunan.
"Efek dari kemudahan tersebut pasti risikonya akan jauh lebih tinggi, yaitu dana tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan bunganya pun relatif tinggi, namun saat ini ketentuan jumlah bunga telah diturunkan menjadi maksimal 0,4 persen per hari," tutur Tris.
Sementara itu, kontribusi P2P (peer to peer) saat ini mencapai 272,43 Triliun selama lima tahun terakhir dengan pengguna sebanyak 71,8 juta. Artinya, masyarakat yang membutuhkan fasilitas fintech ini terhitung cukup banyak. Hadirnya P2P diharapkan dapat membantu UMKM yang kesulitan dana untuk mengembangkan perekonomian, yang mana 99 persen perekonomian Indonesia didominasi oleh UMKM.
Di sisi lain, Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berperan menangani dampak negatif dari permasalahan Pinjol, yaitu melakukan upaya penagakan hukum terkait rekrut pendidikan, membuat outline Pinjol, dan komunikasi terkait literasi.
"Kami rutin melakukan polisi siber di media sosial untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, memberikan perlindungan khususnya terkait pelanggaran hukum akibat Pinjol ilegal, pengecekan lapangan terkait kantor-kantor debt collector yang ada di Jogja," ucap Kasubdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Hario Duto Pamungkas.