REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Satgas C-19 BPD PHRI DIY, Herryadi Baiin mengatakan, menyambut momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PHRI mewajibkan pengunjung atau tamu scan QR Code Peduli Lindungi. Terutama, bagi hotel-hotel dan resto-resto PHRI.
Ia menekankan, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus agar tidak terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19, terutama di DI Yogyakarta. Sebelum, saat, maupun setelah momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlangsung.
Baiin mengingatkan, langkah ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY. Karenanya, ia mengimbau masyarakat, khususnya pendatang luar DI Yogyakarta menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di gawainya.
Sehingga, lanjut Baiin, memudahkan saat akan melakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, ia menekankan, masyarakat, khususnya pendatang dari luar DIY harus pula disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Di manapun berada. Kita punya pengalaman yang sangat berarti saat meningkatnya kasus Covid-19 setelah Tahun Baru dan Lebaran 2020," kata Baiin, Rabu (22/12).
Hal itu pula yang mendorong pemerintah menerapkan PPKM Darurat dengan level-level. Padahal, saat itu industri pariwisata, khususnya industri perhotelan maupun restoran, benar benar mengalami kelumpuhan karena tidak ada pengunjung.
Dari pengalaman tersebut, ia menekankan, BPD PHRI DIY menghimbau kepada seluruh anggota-anggota PHRI DIY untuk patuh melaksanakan wajib scan QR Code PeduliLindungi kepada pengunjung atau tamu. Sehingga, ekonomi pariwisata tetap stabil.
Terlebih, kondisi ini sudah mulai membaik sebagaimana tiga bulan terakhir sejak Oktober, November dan Desember. Sebab, Baiin menambahkan, bangkitnya pariwisata tergantung dari penanganan dan kepatuhan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
"Dan tidak melaksanakan kegiatan perayaan malam Tahun Baru dengan pesta-pesta atau hiburan-hiburan yang menimbulkan kerumunan," ujar Baiin.